Diduga Penebangan Kayu Ilegal, Hidayat Kusuma Warga Cidangdang Cilegon Angkat Suara


CILEGON, KBN.COM –
Warga Lingkungan Cidangdang, Blok Sumur Jambu, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dibuat resah dengan munculnya tumpukan gelondongan kayu berukuran besar di wilayah mereka. Keberadaan kayu-kayu tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penebangan kayu ilegal yang berpotensi mengancam lingkungan.


Informasi soal tumpukan kayu itu ramai dibicarakan warga melalui grup komunikasi lingkungan. Menyikapi hal tersebut, tokoh pengusaha muda Kota Cilegon, Hidayat Kusuma S.M. atau yang akrab disapa Bung Ayat, angkat bicara. CEO APIK Group itu dikenal aktif menaruh perhatian pada isu lingkungan dan tata kelola wilayah.


Dalam keterangan yang diterima KBN.COM, Sabtu (20/12/2025), Bung Ayat mengaku pertama kali mengetahui informasi tersebut pada Kamis (18/12/2025) dari grup lingkungan masyarakat. Saat itu, ia tengah berada di luar kota untuk menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi DPP APKLINDO Banten yang berbarengan dengan agenda Perhutani dari Kementerian Kehutanan.


“Saya sempat berdiskusi dengan banyak tokoh adat dari berbagai daerah. Dari situ saya cukup memahami bahwa penebangan pohon itu ada aturan dan regulasinya,” ujar Bung Ayat.


Setibanya di Cilegon pada Sabtu pagi, Bung Ayat mengaku terkejut setelah melihat langsung tumpukan kayu gelondongan berukuran besar di wilayah Cidangdang. Menurutnya, kondisi tersebut mirip dengan temuan di sejumlah daerah di Sumatera dan Aceh yang sebelumnya sempat viral.


“Kayunya besar-besar dan jumlahnya tidak sedikit. Jujur saya kaget,” katanya.


Ia menyebut aktivitas tersebut diduga sudah terjadi lebih dari tiga kali. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait asal-usul kayu, kepemilikan, maupun peruntukannya. Bahkan, kata dia, pihak RT dan RW setempat belum dapat memberikan penjelasan.


Bung Ayat juga mengaku sempat dihubungi aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten yang menanyakan hal serupa karena berada dalam satu grup komunikasi warga.


Keresahan warga, lanjut Bung Ayat, dipicu kekhawatiran akan dampak lingkungan. Penebangan pohon tanpa kejelasan izin dinilai berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.


“Kami tidak ingin kejadian seperti di Aceh dan Sumatera terulang di Cilegon. Jangan sampai pemukiman warga jadi korban,” ujarnya.


Ia pun mempertanyakan apakah Kota Cilegon telah memiliki payung hukum yang jelas terkait aktivitas penebangan pohon. Jika belum, Bung Ayat mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang tegas.


“Kami akan menyampaikan secara resmi ke Biro Hukum Pemkot Cilegon dan Biro Hukum Provinsi Banten. Jika belum ada aturannya, kami minta segera dibuat,” tegasnya.


Bung Ayat menegaskan dugaan penebangan kayu ilegal tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan. Ia berharap persoalan ini ditangani secara serius dan transparan.


“Pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah bencana. Jangan sampai Kota Baja tercoreng oleh aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” katanya.


Ia juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan Rawa Arum dan Kecamatan Grogol terkait aktivitas penebangan dan keberadaan kayu-kayu gelondongan tersebut.


Sebagai informasi, penebangan dan pengelolaan hutan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Di tingkat daerah, Provinsi Banten memiliki Perda Nomor 41 Tahun 2002 tentang Pengurusan Hutan dan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(Yan/Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama