CILEGON, KBN.COM - Pemerintah Kota Cilegon bersiap menerapkan sistem baru pengelolaan zakat aparatur sipil negara (ASN). Mulai 2026, zakat profesi ASN akan dihimpun secara terpusat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemkot Cilegon dan disalurkan lewat rekening khusus di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
Direktur BPRS Cilegon Mandiri, Muhammad Yoka Desthuraka, mengatakan kebijakan ini bertujuan membangun tata kelola zakat yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Zakat ASN akan dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji bruto dan dikumpulkan secara kolektif melalui rekening badan atas nama UPZ Pemkot Cilegon.
“Rekening dibuka atas nama badan, bukan individu PNS. UPZ berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan diketuai Kepala Bagian Kesra. Artinya, pengelolaan zakat dilakukan secara resmi dan institusional,” kata Yoka, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Yoka, skema ini menjadi yang pertama kali diterapkan di Kota Cilegon. Penunjukan BPRS CM sebagai bank penampung didasarkan pada peran lembaga tersebut sebagai intermediari keuangan syariah milik daerah yang melayani kebutuhan masyarakat dan pemerintah.
Ia menjelaskan, apabila pemotongan gaji ASN dilakukan tepat waktu, dana zakat dapat langsung masuk ke rekening UPZ pada bulan yang sama. “Dengan mekanisme ini, penghimpunan zakat diharapkan lebih efektif dan tidak tertunda,” ujarnya.
Meski berperan sebagai bank penampung, Yoka menegaskan BPRS CM tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penerima zakat. Seluruh proses penyaluran tetap mengikuti ketentuan syariah dan berada di bawah kewenangan UPZ atau lembaga yang berwenang seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kami hanya berfungsi sebagai perantara. Penyaluran zakat tetap mengikuti pakem syariah kepada delapan asnaf,” katanya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Rahmatullah, mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses pembukaan rekening UPZ sebagai bagian dari persiapan teknis penerapan kebijakan tersebut.
“Rekening UPZ sedang kami siapkan sebagai langkah awal agar pengelolaan zakat ASN ke depan lebih terpusat dan tertib,” ujar Rahmatullah.
Pemerintah Kota Cilegon berharap sistem ini dapat memperkuat tata kelola zakat ASN, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan dana zakat benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat.
(Yan/Red*)

Posting Komentar