
CILEGON, (KBN,COM) – Dendam lama diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan berat yang dilakukan RSD (50) terhadap rekan kerjanya, JHD (45), di kawasan Pulomerak, Kota Cilegon. Pelaku tega menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali hingga mengakibatkan luka serius di bagian kepala.
Kasus tersebut diungkap Polres Cilegon dalam konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (3/11/2026). Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 25 September 2026.
Namun, proses pengungkapan kasus membutuhkan waktu karena kondisi korban belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Sementara itu, tersangka sempat melarikan diri setelah kejadian.
"Karena korban belum bisa memberikan keterangan dan tersangka melarikan diri, pengungkapan kasus tindak pidana ini membutuhkan waktu," kata Andika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui sama-sama bekerja di bengkel milik seseorang bernama Alfayyan yang berada di bawah flyover Pulomerak.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan pisau dapur untuk menyerang korban. Tusukan tersebut mengenai bagian kepala sebelah kanan dan telapak tangan korban.
Kapolsek Pulomerak Kompol Dongan Pardamean menjelaskan, penyidik sempat mengalami kendala dalam menggali keterangan korban yang harus menjalani operasi pada 26 September 2026.
Pihaknya bahkan telah tiga kali berkoordinasi dengan dokter bedah saraf untuk memastikan kondisi korban memungkinkan atau tidak untuk dimintai keterangan.
"Setelah korban menjalani operasi, kami berkomunikasi dengan dokter bedah saraf untuk memastikan apakah korban sudah bisa dimintai keterangan. Namun, hingga tiga kali dilakukan pengecekan, jawabannya masih belum memungkinkan," ungkap Dongan.
Di sisi lain, polisi juga harus memburu tersangka yang melarikan diri ke kawasan perbukitan. Meski menghadapi sejumlah kendala, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, aksi penusukan tersebut dilatarbelakangi dendam lama. Pelaku mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan dari korban beberapa waktu sebelumnya.
"Motifnya dendam. Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku sering dipukul oleh korban. Saat kejadian, korban dalam posisi berbaring dan tersangka melakukan penusukan sebanyak dua kali," jelas Dongan.
Berdasarkan hasil visum dokter ahli bedah, ditemukan dua bagian tubuh korban yang mengalami luka, yakni bagian pelipis dan kepala sebelah bawah.
Atas perbuatannya, RSD dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Yan*/Red)
Posting Komentar