Meritokrasi Dipertanyakan, Sekretaris GASMEN Ultimatum BKPSDM Cilegon: Jangan Ada Bandit Berkedok Birokrasi ‎



‎CILEGON, (KBN,COM)– Pelaksanaan prinsip meritokrasi dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon disorot tajam. Instruksi Gubernur Banten soal penguatan sistem merit dinilai belum sepenuhnya terwujud di lapangan.
‎
‎Sekretaris Gerakan Sahabat Komandan (GASMEN) DPC Cilegon, Cecep ZF, menegaskan instruksi Gubernur wajib dijalankan secara benar. Menurut dia, semangat reformasi birokrasi akan kehilangan makna jika praktiknya masih diwarnai keluhan ASN soal ketidakadilan dan ketidakpastian karier.
‎
‎“Meritokrasi tidak boleh berhenti sebagai slogan administratif,” ujar Cecep di Cilegon, Selasa, 3 November 2026.
‎
‎Ia menyebut, penempatan jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas, bukan karena kedekatan personal atau kepentingan kelompok.
‎
‎*Jangan Biarkan Birokrasi Dikuasai Kepentingan*
‎
‎Cecep mengingatkan agar seluruh ASN bekerja sesuai aturan demi menyukseskan program Presiden RI yang harus tersampaikan ke masyarakat Kota Cilegon.
‎
‎Ia juga melontarkan kritik keras dengan istilah "bandit berkedok birokrasi". Istilah itu, kata dia, bukan vonis terhadap individu tertentu, melainkan peringatan agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jabatan diperiksa secara objektif.
‎
‎“Setiap keputusan kepegawaian harus memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
‎
‎Menurut Cecep, jika ada ASN yang merasa dirugikan, tidak mendapat kesempatan setara, atau menghadapi proses yang tidak transparan, keluhan tersebut wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
‎
‎“Birokrasi tidak boleh menjadi ruang praktik transaksional, intimidasi, konflik kepentingan, ataupun penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
‎
‎*Desak Pengawasan Nyata*
‎
‎Cecep mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak hanya menerbitkan instruksi, tetapi juga melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya di daerah, termasuk Kota Cilegon.
‎
‎Pemkot Cilegon, lanjut dia, juga perlu membuka ruang evaluasi objektif terhadap mekanisme promosi, rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan ASN dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu persoalan internal.
‎
‎Pengawasan tersebut dapat melibatkan instansi berwenang seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengawas internal, dan lembaga terkait jika ditemukan indikasi pelanggaran.
‎
‎“ASN berhak atas sistem karier yang adil. Ketika sistem karier dipandang tidak adil, dampaknya tidak hanya dirasakan pegawai, tapi juga memengaruhi motivasi kerja dan kepercayaan masyarakat,” ucap Cecep.
‎
‎Ia menekankan, keluhan ASN tidak boleh diabaikan atau dianggap pembangkangan. Keluhan harus diverifikasi berdasarkan bukti dan dijawab melalui mekanisme yang memberikan kepastian.
‎
‎Cecep pun menuntut sejumlah langkah konkret, mulai dari evaluasi terbuka terhadap promosi dan mutasi, pemeriksaan atas pengaduan yang dapat diverifikasi, perlindungan bagi pelapor beritikad baik, hingga penguatan akuntabilitas.
‎
‎“Jangan biarkan semangat reformasi birokrasi tereduksi menjadi formalitas. Meritokrasi harus menjadi praktik nyata dalam setiap keputusan kepegawaian,” pungkasnya.
‎

‎(Fajri*/Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama