
Keterangan Foto: TOHIR. AS Ketua DPC PPP Cilegon
CILEGON, KBN.COM – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon, Tohir AS, menegaskan Sahruji tidak lagi berstatus sebagai kader PPP. Menurut dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP telah memberhentikan Sahruji dari keanggotaan partai sekaligus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pernyataan itu disampaikan Tohir menyusul beredarnya surat yang diterbitkan Sahruji kepada sejumlah instansi dengan masih menggunakan atribut dan kop surat DPC PPP Kota Cilegon.
Tohir menilai, tindakan tersebut tidak memiliki dasar setelah perubahan kepengurusan partai di tingkat kota. Ia merujuk Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0716/SK/DPP/C/IX/2026 tentang pemberhentian Sahruji dari keanggotaan partai.
“Jadi, Sahruji tidak berhak lagi mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan dalam kepentingan apa pun,” kata Tohir saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Tohir juga menegaskan, kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon periode 2026–2031 telah berganti melalui Musyawarah Cabang (Muscab) V pada 14 Juni 2026. Dalam forum tersebut, kepengurusan baru terbentuk dan kemudian disahkan melalui SK DPP PPP Nomor 0492/SK/DPP/C/VI/2026.
Surat keputusan itu mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon periode 2026–2031 yang dipimpin Tohir AS.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Sahruji dan Sutopo Raharjo tidak lagi menjabat sebagai ketua dan sekretaris DPC PPP Kota Cilegon. Tohir menyebut, SK kepengurusan sebelumnya Nomor 0198/SK/DPP/C/XI/2021 tertanggal 22 November 2021 telah dinyatakan tidak berlaku.
“Dalam SK disebutkan, sejak berlakunya SK DPP PPP dengan kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon masa bakti 2026–2031 yang dipimpin oleh saya, maka SK DPP PPP yang lama untuk kepengurusan Haji Sahruji masa bakti 2021–2026 sudah tidak berlaku lagi. Ini sudah sangat jelas,” ujarnya.
Sengketa Kepengurusan Berlanjut ke Pengadilan
Di tengah polemik tersebut, Sahruji bersama sejumlah pihak diketahui menggugat DPP PPP, DPW PPP Provinsi Banten, dan DPC PPP Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan perdata itu berkaitan dengan pergantian kepengurusan yang dipersoalkan pihak Sahruji.
Tohir menganggap persoalan tersebut sebagai sengketa internal partai politik. Ia mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum, tetapi menegaskan bahwa proses pergantian kepengurusan telah dilakukan melalui mekanisme organisasi.
“Hal tersebut sebenarnya merupakan sengketa internal partai politik. Silakan saja kalau tidak terima atas keputusan DPP,” katanya.
Tohir turut merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang mempertegas keberlakuan SEMA Nomor 4 Tahun 2003 terkait penanganan perkara sengketa partai politik.
Menurut dia, sengketa kepengurusan partai semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Ketentuan tersebut mengatur penyelesaian perselisihan partai politik melalui mekanisme internal partai, termasuk Mahkamah Partai Politik, sebelum menempuh jalur pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tohir menegaskan, legitimasi kepengurusan yang dipimpinnya didasarkan pada hasil Muscab dan pengesahan DPP PPP. Karena itu, ia menyatakan tidak ada alasan bagi kepengurusan lama untuk tetap menggunakan legitimasi organisasi.
“Tentu yang berhak memutuskan siapa kepengurusan yang sah kembali ke pimpinan tertinggi, yakni ketua umum. Kepengurusan saya terpilih melalui mekanisme dan proses yang sah, yaitu Musyawarah Cabang. Dengan dasar itu, DPP menerbitkan SK DPC PPP yang baru,” ujar Tohir.
Meski demikian, status dan kewenangan masing-masing pihak dalam sengketa tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi serta proses penyelesaian yang berlaku. Gugatan yang diajukan pihak Sahruji juga menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dicermati hingga terdapat kejelasan mengenai penyelesaian perselisihan tersebut.
(Yan*/Red)
إرسال تعليق