DPP PPP Batalkan DPC PPP Cilegon Tohir As, Sahruji Kembali Ketua DPC PPP Cilegon

 

CILEGON, (KBN.COM) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Cilegon Saudara Tohir As Sebagai Ketua  periode 2026-2031. Keputusan tersebut sekaligus mengembalikan kepengurusan kepada jajaran periode 2021-2026 yang dipimpin Sahruji.


Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, mengatakan pembatalan kepengurusan tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan DPP PPP. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (26/10/2026).


“DPP PPP sudah mengeluarkan pembatalan yang tertuang dalam surat keputusan,” ujar Sahruji.


Pembatalan tersebut tertuang dalam SK DPP PPP Nomor 010/SK/DPP/C/X/2026 tentang Pembatalan SK Nomor 0492/SK/DPP/C/VI/2026. Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Oktober 2026 dan ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto serta Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen.


Dalam pertimbangannya, DPP PPP menyebut adanya persoalan terkait Surat Instruksi Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Cabang (Muscab), yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.


DPP PPP juga mempertimbangkan surat permohonan penundaan pelaksanaan Muswil dan Muscab dari DPW PPP Provinsi Banten.


Melalui keputusan tersebut, DPP PPP mencabut dan membatalkan SK Nomor 0492/SK/DPP/C/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tentang pengesahan susunan dan personalia kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon periode 2026-2031.


Dengan dicabutnya SK tersebut, Tohir AS dan Erza Erdiansyah tidak lagi memiliki kedudukan dan kewenangan sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon.


DPP PPP kemudian menetapkan bahwa kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon kembali mengacu pada SK Nomor 0198/SK/DPP/C/XII/2021 tertanggal 22 November 2021 tentang pengesahan susunan kepengurusan periode 2021-2026.


Dalam susunan tersebut, Sahruji menjabat sebagai ketua, sedangkan Sutopo Raharjo sebagai sekretaris, beserta jajaran kepengurusan lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran SK.


Selain membatalkan kepengurusan periode 2026-2031, DPP PPP juga menugaskan DPC PPP Kota Cilegon untuk melakukan konsolidasi dan penataan organisasi secara efektif hingga terlaksananya Musyawarah Cabang (Muscab) yang sah sesuai ketentuan AD/ART hasil Muktamar X PPP.


Surat keputusan pembatalan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum DPP PPP, DPW PPP Banten, Gubernur Banten, KPU dan Bawaslu Provinsi Banten, Wali Kota Cilegon, serta KPU dan Bawaslu Kota Cilegon.


(Genta*/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم