BPJS Kesehatan Cilegon Buka Suara soal Peserta Masih Hidup Tercatat Meninggal Sejak 2024 ‎



‎CILEGON (KBN,COM) – BPJS Kesehatan Cabang Cilegon memberikan klarifikasi terkait kasus peserta yang masih hidup, tetapi tercatat meninggal dunia dalam sistem kepesertaan sejak Februari 2024.
‎
‎Perwakilan Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cilegon, Regi, menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan tersebut didasarkan pada pengajuan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait.
‎
‎Menurut Regi, setelah menerima laporan dari Rahmat mengenai status kakak kandungnya, pihak BPJS Kesehatan melakukan penelusuran data. Hasilnya, status meninggal dunia dalam sistem tercatat berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Saat temui kantor BPJS Kesehatan Cilegon. Senin, 19 Oktober 2026.
‎
‎Surat tersebut bernomor 400.7.3.6-051 dan diterbitkan pada Februari 2024. BPJS Kesehatan menyatakan perubahan status dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang diajukan pemerintah daerah.
‎
‎“Berhubung surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tentu pengajuan tersebut kami akomodasi,” ujar Regi.
‎
‎Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan dalam proses tersebut bertindak sebagai pelaksana perubahan data berdasarkan pengajuan instansi berwenang. Karena itu, pihaknya menyarankan agar persoalan ketidaksesuaian data turut dikonfirmasi kepada dinas terkait, khususnya instansi yang mengajukan perubahan status.
‎
‎Regi mengakui, kasus peserta yang masih hidup tetapi tercatat meninggal dunia perlu menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak merugikan masyarakat.
‎
‎BPJS Siap Aktifkan Kembali Kepesertaan
‎
‎BPJS Kesehatan Cilegon memastikan siap memproses pengaktifan kembali kepesertaan apabila memperoleh dokumen resmi yang menyatakan bahwa peserta masih hidup.
‎
‎Dokumen konfirmasi tersebut dapat berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kelurahan, kecamatan, maupun instansi pemerintah terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Regi mengatakan, masyarakat juga dapat menyampaikan surat pernyataan bahwa peserta masih hidup untuk ditindaklanjuti melalui prosedur yang ditetapkan.
‎
‎Ia menegaskan, BPJS Kesehatan memerlukan dasar administrasi yang sah sebelum mengubah status peserta dalam sistem.
‎
‎Dalam kasus yang dilaporkan Rahmat, Regi juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nomor identitas dan data pada kartu yang diperlihatkan dengan data yang tercatat dalam pengajuan sebelumnya. Karena itu, pencocokan data perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan identitas peserta yang sebenarnya.
‎
‎BPJS Kesehatan berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti bersama instansi terkait sehingga status kepesertaan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
‎
‎Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data kepesertaan disarankan segera melapor kepada BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait agar proses verifikasi serta pemulihan status dapat dilakukan sesuai prosedur.
‎
‎(Fajri*/Red)
‎

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama