
TANGERANG (KBN,COM) — Rencana Pemerintah Kota Tangerang mengalokasikan Rp24,63 miliar untuk pembangunan gedung kantor, area parkir, dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuai kritik. Pengamat kebijakan publik Iqbal Utama mempertanyakan prosedur penganggaran, mekanisme hibah, serta status aset yang akan dibangun menggunakan APBD 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam sistem SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat delapan paket pengadaan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas Kejari Kota Tangerang. Total nilai pagunya mencapai Rp24.638.763.000.
Seluruh paket tersebut berada di bawah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang. Anggarannya mencakup pembangunan rumah dinas, gedung kantor dan parkir, pengawasan konstruksi, perencanaan, serta sejumlah kajian teknis.
Paket terbesar adalah pembangunan gedung parkir dan kantor Kejari dengan pagu Rp22,86 miliar. Adapun pembangunan rumah dinas dialokasikan sekitar Rp1,2 miliar. Lima paket lainnya berkaitan dengan pengawasan, perencanaan, kajian lingkungan, analisis dampak lalu lintas, hidrologi, dan penyelidikan tanah.
Iqbal menilai rencana pengadaan itu perlu diuji dari sisi administrasi dan tata kelola keuangan daerah. Ia mempersoalkan apakah seluruh persyaratan pemberian bantuan kepada instansi vertikal telah dipenuhi sebelum paket pengadaan diumumkan dalam sistem RUP.
“Berdasarkan koridor hukum yang baku, tahapan penganggaran fasilitas instansi vertikal wajib mengikuti urutan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya. Kamis, (15/10/2026)
Menurut dia, proses tersebut semestinya didukung rekomendasi dari Kejaksaan Agung, usulan hibah, persetujuan DPRD, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menduga penayangan paket pengadaan telah mendahului pemenuhan sejumlah persyaratan tersebut.
Namun, dugaan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi. Status penayangan paket dalam RUP, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian keuangan negara.
Persoalan status aset
Selain prosedur penganggaran, Iqbal menyoroti status kepemilikan bangunan yang dibiayai dari APBD. Menurut dia, pembangunan fasilitas untuk instansi vertikal membutuhkan kejelasan mengenai pencatatan aset daerah dan mekanisme pengalihannya kepada pemerintah pusat.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Jika bangunan terlebih dahulu tercatat sebagai barang milik daerah, mekanisme penyerahannya kepada pemerintah pusat perlu mengikuti ketentuan pengelolaan aset dan hibah yang relevan. Karena itu, kejelasan mengenai pihak penerima, status tanah, pencatatan aset, serta dokumen penyerahan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Iqbal juga mempersoalkan penggunaan nomenklatur belanja modal dalam paket pengadaan tersebut. Ia berpendapat, dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal harus ditempatkan pada skema belanja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen APBD, rincian rekening belanja, dasar penganggaran, dan peruntukan setiap paket. Tanpa dokumen tersebut, belum dapat dipastikan apakah terdapat kesalahan klasifikasi anggaran atau pelanggaran prosedur.
Desakan membuka dokumen
Iqbal mengaitkan rencana pembangunan itu dengan ketentuan penyusunan APBD dan persyaratan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan dasar hukum pengalokasian anggaran serta menunjukkan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan proyek.
Ia mengajukan empat tuntutan. Pertama, Pemkot Tangerang dan DPRD membuka dokumen NPHD serta rekomendasi dari Kejaksaan Agung yang menjadi dasar rencana pembangunan tersebut.
Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri diminta memeriksa proses penganggaran dan pengadaan delapan paket tersebut.
Ketiga, Kejaksaan Tinggi Banten dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan diminta menelaah kepatuhan administratif terkait rencana penerimaan fasilitas yang dibiayai APBD.
Keempat, ia mendesak Pemkot Tangerang menunda proses lelang pembangunan rumah dinas dan gedung kantor sampai persyaratan hukum yang relevan dipastikan terpenuhi.
Iqbal menilai pemeriksaan diperlukan untuk mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi sengketa aset atau masalah pertanggungjawaban anggaran. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi penegakan hukum ketika pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk fasilitas lembaga penegak hukum.
Meski demikian, dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang tidak dapat disimpulkan hanya dari besaran pagu dan penayangan RUP. Penilaian tersebut membutuhkan bukti mengenai proses pengambilan keputusan, dokumen pendukung, pelaksanaan anggaran, serta unsur pelanggaran yang relevan.
Hingga naskah ini disusun, keterangan dari Pemerintah Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Kejari Kota Tangerang masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penganggaran, status aset, dan tahapan pemenuhan persyaratan administrasi.
Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk menguji kritik yang disampaikan Iqbal sekaligus memastikan apakah rencana pembangunan senilai Rp24,6 miliar itu telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(Yan/*Red)
Posting Komentar