Cilegon, (KBN.COM) – Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon mulai menjadi perhatian berbagai pihak. Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menegaskan bahwa penentuan pejabat tertinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berlandaskan sistem manajemen talenta sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurut Rizki, mekanisme manajemen talenta telah dirancang untuk menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Karena itu, ia berharap Panitia Seleksi (Pansel) bekerja secara independen dan menjadikan kualifikasi sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan kandidat terbaik.
"Kalau menggunakan sistem manajemen talenta, maka acuannya sudah jelas. Tinggal disesuaikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Panitia seleksi harus memilih berdasarkan kompetensi, bukan pertimbangan lain," kata Rizki, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menilai, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak birokrasi yang menentukan efektivitas jalannya pemerintahan daerah. Seorang Sekda harus mampu menjadi jembatan antara visi politik kepala daerah dengan implementasi kebijakan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, sosok yang terpilih nantinya dituntut memiliki kemampuan manajerial yang kuat sekaligus memahami arah pembangunan Kota Cilegon dalam lima tahun ke depan.
"Posisi Sekda sangat strategis. Dia harus mampu mengawal pelaksanaan RPJMD sekaligus menerjemahkan janji politik wali kota dan wakil wali kota menjadi program-program nyata yang dapat dijalankan seluruh perangkat daerah," ujarnya.
Rizki menambahkan, keberhasilan berbagai program prioritas Pemerintah Kota Cilegon sangat bergantung pada kemampuan Sekda dalam mengonsolidasikan birokrasi, memperkuat koordinasi antar-OPD, hingga memastikan seluruh target pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
Di sisi lain, Ketua DPRD juga mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi dijalankan secara profesional dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar proses tersebut menghasilkan pejabat yang memiliki legitimasi kuat sekaligus mendapat kepercayaan publik.
"Kami berharap panitia seleksi bekerja sesuai regulasi. Semua proses harus berjalan profesional dan mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Cilegon juga memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pengisian jabatan Sekda. Namun, pengawasan tersebut tetap berada dalam koridor kewenangan DPRD dan tidak akan masuk ke ranah pengambilan keputusan yang menjadi hak eksekutif.
Rizki menjelaskan, pengawasan teknis nantinya dapat dilakukan melalui Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan. Komisi tersebut berpeluang memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon guna memperoleh penjelasan mengenai tahapan serta mekanisme seleksi yang sedang berjalan.
"Nanti pembahasannya berada di Komisi I. Bisa saja dilakukan rapat bersama BKPSDM untuk mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan seleksi tersebut," katanya.
Meski demikian, Rizki menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekda. Peran DPRD sebatas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
"Kami mengawal sesuai fungsi pengawasan DPRD. Tetapi kami tidak akan mencampuri kewenangan eksekutif dalam menentukan siapa yang akan menjadi Sekda," pungkasnya.
(Yan/Red*)

Posting Komentar