
Cilegon (KBN,COM)— Pembangunan Puskesmas Gerogol, Kota Cilegon, dengan nilai kontrak mencapai Rp13,589 miliar menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 itu disebut masuk dalam kategori Proyek Strategis Daerah (PSD).
Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
kegiatan, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pekerjaan konstruksi pembangunan Puskesmas Gerogol tercantum dalam SPK Nomor 027/130/SP/DINKES/2026, dengan nilai kontrak Rp13.589.401.884,93. Pelaksanaan proyek dijadwalkan berlangsung selama 160 hari kalender.
Proyek tersebut berlokasi di Kecamatan Gerogol dan dikerjakan oleh PT Linggar Bhakti Teknica, sementara pengawasan konstruksi tercantum dilakukan oleh PT Ramu Prima Persada.
Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melalui kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasrudin, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 000.7.2/Kep.117-Adpem/2026 tentang Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Strategis Prioritas Daerah Tahun Anggaran 2026.
Ia menambahkan, pembangunan Puskesmas Grogol merupakan salah satu kegiatan yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah. Pendampingan melalui PPS ditujukan untuk mencegah potensi hambatan, penyimpangan, maupun persoalan hukum selama pelaksanaan kegiatan. Ungkap Nasrudin Saat Temui Kantor Kejari, Rabu, (19/8/2026).
" Nasrudin Menegakan Bahwa kegiatan pembangunan puskesmas grogol adalah salah satu kegiatan yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah (PSD) sesuai dengan SK walikota nomor : 000.7.2/Kep.117-Adpem/2026 tentang Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Strategis Prioritas Daerah TA 2026, Kejari Cilegon melaksanakan kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) yang bertujuan untuk mencegah hambatan, penyelewengan dan permasalahan hukum agar kegiatan tersebut selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," Tegasnya
(Yan/Red*)
إرسال تعليق