SERANG (KBN,COM) – Mediasi antara warga Lingkungan Tegal Maja, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, dengan pihak Yayasan Bukit Naga Mas terkait rencana pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) berlangsung alot di Kantor Desa Sampir, Jumat (7/8/2026).
Suasana sempat memanas ketika warga menolak mengikuti mediasi di dalam ruang kantor desa.
Mereka meminta dialog dipindahkan ke halaman kantor desa agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan jalannya pembahasan.
Permintaan tersebut akhirnya disetujui. Mediasi berlangsung di luar ruangan dan dihadiri Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, Pemerintah Desa Sampir, Kapolsek Waringinkurung, perwakilan yayasan, serta masyarakat.
Kepala Pemuda Lingkungan Tegal Maja, Ukon, Dengan tegas menjelaskan bahwa warga tetap menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan TPBU di wilayah mereka.
Menurutnya, penolakan bukan karena masyarakat anti terhadap investasi, melainkan khawatir terhadap dampak yang akan ditimbulkan apabila kawasan tersebut dijadikan kompleks pemakaman. Ungkap Ukon
Lanjut Ukon, Kami bersama warga Kampung Tegal Maja telah berdialog di Kantor Desa Sampir. Intinya kami tetap keberatan adanya Tempat Pemakaman Umum. Di sekitar sini juga sudah ada pemakaman umum milik yayasan maupun Dinas Sosial. Kami tidak ingin kampung kami menjadi kawasan pemakaman," katanya.
Ia menjelaskan, warga mengkhawatirkan sejumlah dampak, mulai dari potensi pencemaran sumber air, penurunan nilai properti, dampak psikologis bagi masyarakat, hingga dampak lainnya yang akan dirasakan dalam jangka panjang. Tegasnya
Ia Menilai, Dalam mediasi tersebut pihak pemerintah desa dan kecamatan belum bisa memberikan keterangan pasti. Mengingat bahwa masih terdapat proses administrasi yang belum selesai.
Hasilnya dalam mediasi, statemen Pak Kades menyampaikan izin itu belum ditandatangani. Pak Camat juga menyampaikan hal yang sama, belum menandatangani," ujar Ukon
Berharap Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, dan Pemerintah Desa Sampir berpihak kepada masyarakat yang akan menerima dampak langsung dari rencana pembangunan tersebut.
Ia juga meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai ada keputusan resmi.
Kami meminta pembangunan ini tidak berlanjut. Untuk sementara kegiatan pembangunan TPBU dihentikan sampai ada keputusan. Harapan kami, pembangunan TPBU ini ditutup secara permanen. Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan pembangunan pemakaman. Kalau perumahan atau tempat rekreasi silakan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sampir, Saefudin, mengatakan pemerintah desa akan menindaklanjuti hasil mediasi dengan menggelar musyawarah bersama para ketua RT, RW, dan Perangkat Desa. Untuk membuat keputusan bersama.
Menurutnya, hasil musyawarah tersebut nantinya akan menjadi dasar penyampaian sikap pemerintah desa kepada masyarakat. Ungkap Saefudin
Selaku Kepala Desa akan melakukan musyawarah bersama RT, RW, dan aparat desa lainnya. Musyawarah akan
dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026," ujarnya.
Warga berharap tetap bersabar, Nanti usahakan apapaun hasil musyawarah pemerintah desa dan perangkat lainya. Kami mengakomodasi aspirasi masyarakat yang selama ini menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut. Pungkas Saefudin
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final terkait kelanjutan rencana pembangunan TPBU tersebut.
(Yan/Red*)


إرسال تعليق