Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Dua Pelaku Ditangkap

 

Foto: Barang Bukti 

Cilegon (KBN,COM)- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu benih bening lobster (BBL) dan menangkap dua terduga pelaku berinisial AL dan MR. Kasus tindak pidana perikanan tersebut diungkap dalam taklimat media di Mapolres Cilegon, Selasa (22/7).
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 50 ribu benih bening lobster, satu unit mobil, uang tunai, serta dokumen kendaraan.
‎“Dua terduga pelaku berinisial AL dan MR berhasil diamankan beserta barang bukti 50 ribu benih lobster, satu unit mobil, uang, dan surat kendaraan. Nilai penyelamatan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar,” ujar Maruli.
‎Menurut hasil penyelidikan, benih lobster tersebut diangkut dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak, dengan tujuan Palembang. Polisi menduga aksi penyelundupan dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan benih lobster secara ilegal.
‎Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan sebagian benih lobster disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dikembalikan ke habitatnya.
‎“Dari total benih lobster yang diamankan, sebanyak 4.000 ekor disisihkan untuk proses peradilan, sedangkan 46.000 ekor dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” kata Wisnu.
‎Pelepasliaran dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus mengembalikan benih lobster ke ekosistem alaminya.
‎Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 88 dan delapan tahun penjara berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan.
‎(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم