CILEGON (KBN.COM) – Di tengah geliat pembangunan Kota Cilegon, sebuah rumah reyot di Lingkungan Keserangan, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, menjadi ironi yang sulit diabaikan. Bangunan tua itu berdiri rapuh dengan atap bocor dan dinding yang nyaris ambruk, dihuni seorang janda lanjut usia yang tengah berjuang melawan sakit.
Letaknya pun bukan di sudut terpencil. Rumah tersebut berada persis di samping Rumah Makan Saung Grogol, kawasan yang cukup ramai aktivitas warga. Namun hingga kini, rumah itu disebut belum tersentuh program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan. Ia menyebut pengajuan bantuan sebenarnya sudah dilakukan sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Helldy Agustian.
“Sudah lama diajukan, sejak wali kota sebelumnya. Bahkan waktu itu sudah ada niat renovasi. Tapi karena pergantian kepemimpinan, realisasinya terhenti,” ujar Husen, Sabtu (28/2/2026).
Husen menegaskan, pihaknya selama ini aktif mendorong perbaikan RTLH melalui berbagai skema, termasuk menggandeng perusahaan lewat program tanggung jawab sosial (CSR). Ia mengklaim puluhan rumah telah berhasil direnovasi dengan hasil yang baik dan terukur.
“Banyak rumah sudah kita bangun lewat CSR, kita kerjakan dengan tanggung jawab dan hasilnya bagus. Tapi yang ini memang belum terealisasi,” tegasnya.
Namun polemik muncul ketika keluarga pemilik rumah mengaku belum pernah ada pengajuan resmi dari RT maupun kelurahan. Mereka juga menyebut belum pernah ada kunjungan survei dari aparat setempat.
Di sisi lain, berdasarkan komunikasi Husen dengan Ketua RT sebelum kunjungan Wakil Gubernur Banten, rumah tersebut disebut sudah pernah diajukan. Hanya saja, belum jelas ke instansi mana pengajuan itu disampaikan dan sejauh mana prosesnya berjalan.
“Kalau memang sudah diajukan, harusnya ada tindak lanjut. Minimal survei dulu. Jangan sampai warga merasa tidak pernah diperhatikan,” katanya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya: apakah ada kendala administratif di tingkat bawah, atau justru terjadi miskomunikasi antarlevel pemerintahan?
Bagi Husen, persoalan ini tak hanya soal fisik bangunan. Ia menyoroti kondisi kesehatan penghuni rumah yang dinilai lebih mendesak.
“Rumahnya bocor, orangnya juga sakit. Jangan cuma bangun rumahnya, tapi orang di dalamnya tidak diobati. BPJS harus dipastikan aktif. Organ dalamnya dulu yang diselamatkan, baru wajah luarnya,” ujarnya lugas.
Pernyataan itu menjadi kritik terbuka terhadap pola pembangunan yang dinilai lebih fokus pada infrastruktur fisik ketimbang kesejahteraan dasar warga.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih program antara Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, jika rumah tersebut sudah masuk dalam pengajuan di tingkat kota, maka menjadi kewenangan Pemkot untuk menuntaskannya.
“Kecuali memang dari nol belum diajukan ke Cilegon, baru bisa ke provinsi. Supaya tidak double program. Ini soal kewenangan dan tanggung jawab,” tegasnya.
Kasus rumah reyot di Rawa Arum ini menjadi cermin bahwa pekerjaan rumah pemerintah daerah belum selesai. Di tengah proyek-proyek pembangunan dan wajah kota yang kian dipercantik, masih ada warga yang hidup dalam kondisi jauh dari kata layak.
“Buat apa wajah Cilegon bagus kalau masih banyak warga yang hidup memprihatinkan? Ini harus cepat ditangani. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan,” pungkas Husen.
Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi Pemkot Cilegon untuk memastikan program RTLH benar-benar tepat sasaran, transparan, dan terintegrasi lintas tingkatan pemerintahan. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya pada megahnya infrastruktur, tetapi pada seberapa cepat negara hadir saat warganya membutuhkan.
(Yan/Red*)

إرسال تعليق