Cilegon, (KBN.Com) — Polemik mengenai wacana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) serta rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kembali memantik kegelisahan publik. Di tengah derasnya arus investasi dan kebutuhan pembangunan, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengingatkan satu hal mendasar: aset dan instrumen fiskal daerah bukan ruang kompromi yang bisa dinegosiasikan secara diam-diam.
Rizki menegaskan, setiap kebijakan strategis yang menyangkut aset publik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sumber pendapatan daerah wajib melalui mekanisme konstitusional. Artinya, semua keputusan harus dibahas secara terbuka dan mendapat persetujuan DPRD sebagai representasi rakyat.
“Ini bukan sekadar urusan teknis atau bisnis. Ini soal kedaulatan fiskal dan kepentingan publik. Setiap pelepasan, pengalihan, atau komersialisasi aset strategis daerah, termasuk jalan akses pelabuhan, harus mendapat persetujuan DPRD sesuai ketentuan hukum,” kata Rizki, Senin 2 Februari 2026.
Bagi DPRD, jalan akses Pelabuhan Warnasari bukan hanya hamparan aspal yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan industri. Ia adalah urat nadi logistik dan denyut ekonomi Cilegon, yang dibangun untuk memperkuat daya saing kawasan industri dan memperlancar arus barang. Karena itu, wacana menjadikannya objek jual beli atau pengalihan tanpa landasan hukum dan persetujuan politik yang sah dinilai berpotensi menggerus prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sorotan Rizki juga mengarah pada rencana penyesuaian NJOP, yang disebut-sebut menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Menurutnya, NJOP bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)—sumber utama pembiayaan pembangunan kota.
“NJOP berkaitan langsung dengan penerimaan pajak daerah. Maka setiap penyesuaian harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dibahas di DPRD. Tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi mengurangi pendapatan rakyat hanya demi kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.
Ia mengingatkan, keputusan yang diambil tanpa kalkulasi matang dan tanpa persetujuan DPRD bisa menjadi preseden buruk bagi keuangan daerah. Dampaknya tidak hanya terasa dalam jangka pendek melalui APBD, tetapi juga menentukan kapasitas Cilegon membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di masa depan.
“DPRD bukan stempel. Kami adalah penjaga kepentingan publik. Setiap kebijakan yang berdampak pada aset daerah dan PAD harus melalui mekanisme politik yang sah. Itu amanat konstitusi,” tegas Rizki.
Di tengah upaya mendorong iklim investasi yang kondusif, ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Cilegon tidak kehilangan kendali atas aset dan instrumen fiskalnya sendiri. Kerja sama dengan sektor swasta, kata Rizki, memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kedaulatan daerah.
“Investasi harus datang, tetapi aturan tetap berdaulat. Aset daerah bukan barang dagangan, dan NJOP bukan alat tawar. Semua harus berpijak pada hukum dan kepentingan masyarakat Cilegon,” pungkasnya.
(Yan/Red*)

Posting Komentar