CILEGON, KBN.COM – Keberadaan aktivitas tambang di wilayah Gerem, Kelurahan Grogol, Kota Cilegon, menuai keresahan masyarakat. Isu ini mencuat dalam beberapa hari terakhir dan menjadi perbincangan hangat warga, menyusul kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta potensi banjir yang kerap terjadi.
Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon, Haji Suhemi, angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di Kota Cilegon, Kamis (9/1/2026), Haji Suhemi menyatakan apresiasinya terhadap sikap masyarakat yang secara terbuka menolak keberadaan tambang di kawasan Gerem.
“Saya mengapresiasi keberanian masyarakat yang menolak tambang di Gerem. Penolakan itu wajar karena banyak aspek mudarat yang dirasakan warga dibandingkan manfaatnya,” ujar Haji Suhemi.
Dalam kesempatan itu, Haji Suhemi juga menegaskan status salah satu pengelola tambang berinisial H, yang disebut-sebut mengatasnamakan organisasi BPPKB. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan DPC BPPKB Kota Cilegon.
“Saudara berinisial H sudah dua tahun dibekukan sebagai pengurus DPC BPPKB Kota Cilegon. Jadi jika masih mengaku sebagai anggota atau pengurus BPPKB, itu tidak benar dan dapat dikategorikan ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haji Suhemi menyatakan sikap tegas mendukung apabila warga menghendaki penutupan tambang tersebut. Menurutnya, keberadaan tambang di wilayah padat penduduk dan rawan banjir justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
“Kalau warga ingin tambang itu ditutup, saya sangat sepakat. Banyak mudaratnya, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman banjir,” katanya.
Ia juga berharap instansi terkait dapat bertindak adil dan tegas dalam menyikapi persoalan ini. Penegakan aturan dinilai penting agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat luas.
“Kami berharap pihak berwenang bisa bertindak adil dan tegas. Jangan sampai tambang-tambang yang bermasalah justru memperparah banjir di Cilegon. Warga harus bisa hidup dan berusaha dengan tenang,” pungkas Haji Suhemi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi teknis terkait perizinan dan dampak lingkungan aktivitas tambang di Gerem, Kelurahan Grogol. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
(Genta/Red*)

إرسال تعليق