CILEGON, KBN.COM – Iklim persaingan usaha di Kota Cilegon, Banten, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha lokal menilai praktik tender proyek di PT Hein Global Utama (PT HEIN) telah menutup ruang kompetisi sehat dan berpotensi mematikan pengusaha daerah.
Sorotan itu mencuat setelah PT HEIN selaku main contractor diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT CBN dalam pengelolaan sisa material proyek PT LCI, tanpa melalui mekanisme tender terbuka. Praktik tersebut dinilai mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang adil.
Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, mengaku terkejut sekaligus kecewa atas proses yang dinilainya janggal. Ia menyebut tidak pernah menerima undangan atau informasi tender, namun pemenang proyek tiba-tiba sudah ditetapkan.
“Tidak ada tender terbuka, kami tidak pernah diundang. Tiba-tiba sudah ada pemenang. Ini mengejutkan dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lokal,” kata Husen saat konferensi pers di kawasan Situ Rawa Arum, Cilegon, Jumat (9/1/2026).
Menurut Husen, proyek konstruksi PT LCI sejatinya telah rampung sebelum diresmikan Presiden RI. Namun, masih terdapat sisa material kabel dengan nilai ekonomi tinggi yang seharusnya dapat dikelola secara terbuka melalui mekanisme lelang.
“Itu bukan rongsok. Nilainya tinggi. Kalau tender dibuka secara profesional, kami siap bersaing. Kalah harga pun kami terima. Tapi faktanya, tender itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Husen menilai tidak adanya ruang kompetisi menunjukkan arah kebijakan yang sejak awal sudah ditentukan. Ia bahkan menyoroti waktu terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut keluar pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan masa libur akhir tahun.
“Dari awal sudah terlihat arahnya ke mana. Ini bukan kebetulan,” tegasnya.
Lebih jauh, Husen menyebut pengusaha lokal Banten hanya dijadikan penonton di daerahnya sendiri. Ia menilai praktik penunjukan langsung tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong iklim investasi sehat dan memberi peluang seluas-luasnya bagi pengusaha lokal.
Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan salah satu direksi PT CBN, Edi Ariadi, dalam proses penunjukan langsung tersebut. Meski demikian, Husen menegaskan pihaknya masih membuka ruang klarifikasi dan mengedepankan jalur hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, menilai kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Penunjukan langsung tanpa mekanisme kompetitif membuka indikasi kuat pelanggaran Pasal 17 ayat (1) terkait praktik monopoli, serta Pasal 19 huruf (a) dan (d) yang melarang penghambatan dan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain,” jelas Firman.
Firman menambahkan, apabila terbukti terdapat pengaturan pemenang atau persekongkolan, perkara ini dapat meningkat ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1999.
“Ini bukan sekadar persoalan etika bisnis. Jika ada kesepakatan tertutup untuk menguntungkan pihak tertentu, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum,” katanya.
Ia menegaskan, para pengusaha lokal tidak menuntut perlakuan istimewa, melainkan keadilan dan kepastian hukum.
“Pengusaha lokal Banten tidak minta dikasihani. Kami hanya menuntut proses yang adil dan transparan. Hukum harus ditegakkan, dan praktik-praktik yang mencederai persaingan usaha harus dihentikan,” pungkasnya.
(Yan/Red*)

إرسال تعليق