HMI Cilegon Nilai Banjir Ciwandan Bukan Bencana Alam: Diduga Ada Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan


CILEGON, KBN.COM -
Banjir yang kembali merendam sejumlah wilayah di Kota Cilegon, khususnya Kecamatan Ciwandan, menuai kecaman keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon. Organisasi mahasiswa itu menilai banjir bukan semata-mata bencana alam, melainkan akibat diduga ada kejahatan lingkungan yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.


Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Cilegon, Alfa Fahrizi, menegaskan bahwa pola banjir yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola lingkungan dan pengawasan pembangunan.


“Ini bukan bencana alam. Ini bencana kebijakan dan pembiaran. Kerusakan lingkungan terjadi secara sistematis, mulai dari penambangan ilegal hingga penyempitan drainase menuju laut akibat kepentingan industri,” kata Alfa dalam rilis yang diterima Wilip.id, Jumat (2/1/2025).


Menurut Alfa, aktivitas penambangan yang merusak daerah resapan air serta ekspansi industri yang mempersempit jalur drainase berlangsung secara terbuka. Namun ironisnya, praktik tersebut dinilai seolah kebal hukum.


“Semua ini terjadi terang-terangan, tapi tidak ada tindakan tegas. Pemerintah daerah hingga provinsi gagal menjalankan fungsi pengawasan. Ketika ruang hidup warga dikorbankan, negara justru diam,” ujarnya.


HMI menilai Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi Banten tidak menunjukkan keseriusan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Lemahnya pengawasan perizinan, baik penambangan maupun pembangunan industri, disebut memperlihatkan minimnya keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat.


“Pemerintah jangan hanya hadir saat banjir sudah menenggelamkan rumah warga. Ketika drainase disempitkan dan daerah resapan dihilangkan, banjir adalah konsekuensi yang sengaja diciptakan,” tegas Alfa.


Tak hanya pemerintah, HMI juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten. Alfa mempertanyakan minimnya penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang dinilai nyata terjadi di lapangan.


“Kami mempertanyakan peran Polda Banten. Banyak aktivitas penambangan dan alih fungsi lahan yang patut diduga melanggar hukum. Jika dibiarkan, ini bentuk pembiaran terhadap penderitaan rakyat,” katanya.


Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Cilegon mendesak sejumlah langkah konkret, mulai dari evaluasi dan pencabutan izin penambangan serta industri yang terbukti merusak lingkungan, normalisasi drainase dan pemulihan fungsi ekologis di wilayah rawan banjir seperti Ciwandan, hingga penyelidikan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan.


Alfa menegaskan, mahasiswa tidak akan tinggal diam jika negara terus absen dalam melindungi warganya dari dampak kerusakan lingkungan.


“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika negara gagal menjalankan tanggung jawabnya, maka mahasiswa wajib bersuara dan melawan ketidakadilan ekologis,” pungkasnya.



(Yan/Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama