CILEGON, KBN.Com - Pemerintah Kota Cilegon berencana melakukan penertiban pasar dalam waktu dekat. Langkah ini bukan merupakan upaya penggusuran, melainkan relokasi pedagang kaki lima ke area yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan, memperindah tampilan kota, serta mengembalikan hak para pejalan kaki yang selama ini terganggu akibat aktivitas jual beli di badan jalan.
“Penertiban ini bukan penggusuran. Kami hanya ingin memindahkan pedagang ke tempat yang sudah kami sediakan agar pasar lebih tertata dan rapi,” ujar Robinsar dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan bahwa fasilitas untuk para pedagang telah disiapkan secara memadai di dalam area pasar. Menurutnya, proses relokasi akan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan terukur.
“Karena ini bersifat relokasi, tentu fasilitas sudah kami siapkan. Kami meyakini kapasitas dan kondisi tempat baru cukup untuk menampung seluruh pedagang,” lanjutnya.
Pemerintah Kota juga telah menyiapkan langkah antisipatif jika nantinya ada pedagang yang kembali berjualan di badan jalan. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja akan dikerahkan untuk memastikan ketertiban pasca relokasi.
“Kami akan membentuk tim pengawas gabungan dan pos penjagaan permanen untuk menghalau pedagang yang mencoba kembali ke jalan,” ungkap Robinsar.
Meski menuai pro dan kontra di kalangan pedagang, Robinsar memastikan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
“Kami sadar tak bisa menyenangkan semua pihak, tapi langkah ini telah melalui kajian dan sesuai aturan,” tuturnya.
Robinsar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kerapihan kawasan pasar, demi menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan tertib.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya ini. Ketertiban pasar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga bagian dari kesadaran kolektif,” pungkasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam penataan ruang kota yang berkelanjutan dan ramah bagi semua pihak, termasuk pejalan kaki, pengguna jalan, serta pelaku usaha.
(Rizki/Red*)
إرسال تعليق