
JAKARTA, (KBN,COM) – Polemik Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang dikaitkan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Sulaiman Sofyan.
Desakan tersebut muncul menyusul perkembangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.
Sulaiman menilai, putusan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut persoalan kepastian hukum, persyaratan pencalonan pejabat publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Menurutnya, polemik tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai pertarungan opini politik antarkelompok. Persoalan ini harus dijawab melalui penjelasan hukum yang transparan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
“Ketika sebuah dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik telah menjadi objek putusan lembaga peradilan, negara tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa. Harus ada penjelasan yang terbuka, pertanggungjawaban yang jelas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan konstitusi,” ujar Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
HPA Minta Gibran Tunjukkan Tanggung Jawab Politik
Sulaiman yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) secara terbuka meminta Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut HPA, langkah tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban politik di tengah polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, jabatan publik bukan sekadar persoalan siapa yang mendudukinya, melainkan juga menyangkut legitimasi, integritas, serta proses yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Meski demikian, Sulaiman mengingatkan bahwa setiap penyelesaian persoalan tersebut tetap harus berpedoman pada mekanisme hukum dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
DPR Diminta Tidak Tutup Mata
Selain mendesak pertanggungjawaban politik Gibran, HPA juga meminta DPR RI menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam mencermati perkembangan persoalan tersebut.
Sulaiman merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurutnya, DPR perlu mengkaji secara objektif substansi putusan MA serta implikasi hukumnya terhadap persoalan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah harus didasarkan pada bukti, argumentasi hukum, dan kewenangan masing-masing lembaga negara, bukan semata-mata tekanan politik.
Pemuda Harus Kritis Mengawal Demokrasi
Lebih jauh, Sulaiman menilai polemik tersebut menjadi momentum bagi kalangan pemuda untuk meningkatkan kesadaran politik dan literasi konstitusi.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam demokrasi tidak cukup hanya melalui partisipasi dalam pemilu. Pemuda juga harus berani menyampaikan kritik, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memahami persoalan kebangsaan berdasarkan data dan ketentuan hukum.
“Pemuda tidak boleh apatis terhadap persoalan kebangsaan. Kita harus membangun tradisi berpikir kritis, membaca persoalan berdasarkan data, dan menyampaikan pendapat dengan bertanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama disampaikan melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.
Sulaiman berharap polemik hukum terkait Suket Penyetaraan Pendidikan SMA tersebut dapat diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.
Ia menegaskan, kepastian hukum, integritas lembaga negara, dan kepercayaan publik harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
(Rama*/Red)
إرسال تعليق