
CILEGON, (KBN,COM) – Pekerja informal di Kota Cilegon berpeluang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Untuk memastikan program tersebut berjalan berkelanjutan, Pemkot Cilegon menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/11/2026).
Aziz menjelaskan, program ini diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk masyarakat yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelompok sasaran di antaranya pedagang, ketua RT, RW, serta pekerja informal lainnya yang memiliki risiko kecelakaan maupun risiko sosial saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk melindungi pekerja bukan penerima upah dan kelompok rentan. Contohnya pedagang, RT, RW, mereka bekerja tetapi belum mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah diperlukan agar perlindungan terhadap kelompok pekerja tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
Dalam tahap pelaksanaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akan melakukan pendataan terhadap pekerja informal yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat.
Pendataan tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan jumlah pekerja yang membutuhkan perlindungan sekaligus menghitung kebutuhan pembiayaan program.
Namun, jumlah penerima manfaat nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. Artinya, tidak seluruh pekerja informal dapat dipastikan langsung terakomodasi dalam tahap awal pelaksanaan.
“Kita data nanti sesuai kemampuan anggaran ada berapa. Targetnya menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelas Aziz.
Dengan disiapkannya Raperda tersebut, Pemkot Cilegon berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal.
(Yan*/Red)
Posting Komentar