Lindungi Pekerja Informal, Pemkot Cilegon Siapkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


‎CILEGON, (KBN,COM) – Pekerja informal di Kota Cilegon berpeluang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
‎
‎Untuk memastikan program tersebut berjalan berkelanjutan, Pemkot Cilegon menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai payung hukum pelaksanaannya.
‎
‎Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/11/2026).
‎
‎Aziz menjelaskan, program ini diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk masyarakat yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
‎
‎Kelompok sasaran di antaranya pedagang, ketua RT, RW, serta pekerja informal lainnya yang memiliki risiko kecelakaan maupun risiko sosial saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
‎
‎“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk melindungi pekerja bukan penerima upah dan kelompok rentan. Contohnya pedagang, RT, RW, mereka bekerja tetapi belum mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
‎
‎Menurutnya, keberadaan regulasi daerah diperlukan agar perlindungan terhadap kelompok pekerja tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
‎
‎Dalam tahap pelaksanaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akan melakukan pendataan terhadap pekerja informal yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat.
‎
‎Pendataan tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan jumlah pekerja yang membutuhkan perlindungan sekaligus menghitung kebutuhan pembiayaan program.
‎
‎Namun, jumlah penerima manfaat nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. Artinya, tidak seluruh pekerja informal dapat dipastikan langsung terakomodasi dalam tahap awal pelaksanaan.
‎
‎“Kita data nanti sesuai kemampuan anggaran ada berapa. Targetnya menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelas Aziz.
‎
‎Dengan disiapkannya Raperda tersebut, Pemkot Cilegon berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal.
‎

‎
‎(Yan*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama