Alfi Rizki Aghnia Robinsar Dilantik Jadi Bunda PAUD Cilegon, Fokus Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun


CILEGON, (KBN,COM) – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Cilegon, Alfi Rizki Aghnia Robinsar, mulai menyiapkan sejumlah program strategis untuk memperkuat pendidikan anak usia dini. Salah satu prioritasnya adalah menyosialisasikan program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun, khususnya kewajiban mengikuti pendidikan prasekolah selama satu tahun sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).


Alfi resmi dilantik sebagai Bunda PAUD Kota Cilegon oleh Wali Kota Cilegon Robinsar, dalam prosesi yang berlangsung di Aula DPRD Kota Cilegon, Kamis (5/11/2026) pagi.


Usai pelantikan, Alfi mengungkapkan, sosialisasi pendidikan prasekolah menjadi perhatian penting. Pasalnya, masih banyak orang tua yang memilih memasukkan anak usia dini ke tempat les privat dibandingkan menyekolahkan mereka di lembaga PAUD.


Menurutnya, pendidikan anak usia dini tidak semata-mata mengejar kemampuan akademik seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Lebih dari itu, PAUD menjadi ruang penting bagi anak untuk mengembangkan kemampuan motorik, membentuk karakter, serta belajar bersosialisasi.


“Metode yang berfokus langsung pada les kurang baik untuk tumbuh kembang anak karena kurang melatih kemampuan motorik dasar serta interaksi sosial. Di PAUD, anak-anak belajar bersosialisasi, mengenal lingkungan, dan berinteraksi dengan guru serta teman sebaya,” ujar Alfi.


Untuk memastikan program tersebut berjalan efektif, Alfi berencana turun langsung ke kecamatan dan kelurahan. Sosialisasi akan menyasar pengurus PAUD di wilayah hingga para orang tua agar semakin memahami pentingnya pendidikan prasekolah.


Tak hanya memperluas akses pendidikan, Alfi juga menaruh perhatian terhadap kesejahteraan guru dan tenaga pendidik PAUD. Ia berkomitmen menyampaikan berbagai aspirasi tenaga pendidik kepada Wali Kota Cilegon.


Selain itu, Bunda PAUD akan melakukan kunjungan sekaligus pendataan secara berkala ke berbagai lembaga PAUD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi riil pendidikan anak usia dini di Kota Cilegon, mulai dari jumlah satuan pendidikan hingga ketersediaan tenaga pengajar.


“Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi riil lembaga PAUD, termasuk jumlah satuan pendidikan dan tenaga pengajar di Kota Cilegon,” tambahnya.


Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar berharap kehadiran Bunda PAUD dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.


Robinsar mengungkapkan, Pemerintah Kota Cilegon saat ini tengah merumuskan regulasi sebagai landasan pelaksanaan program wajib belajar prasekolah satu tahun bagi anak usia 5–6 tahun. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).


“Sebagai tindak lanjut, kita melalui Dindikbud Kota Cilegon merumuskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) bersama BPMP, kementerian terkait, serta Dinas Pendidikan tingkat kota dan provinsi sebagai landasan pelaksanaannya,” jelas Robinsar.


Ia juga menegaskan, kesejahteraan guru PAUD tetap menjadi perhatian pemerintah daerah meskipun saat ini kebijakan efisiensi anggaran tengah diterapkan.


Menurut Robinsar, peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup hanya melalui pembangunan sarana dan prasarana. Kualitas sumber daya manusia, khususnya guru dan tenaga pendidik, juga harus menjadi perhatian utama.


Pemkot Cilegon berharap penguatan pendidikan prasekolah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik, sehingga anak-anak memperoleh fondasi pendidikan yang lebih baik sebelum memasuki bangku sekolah dasar.


(Fajri*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama