PPP Cilegon Datangi KPU, Minta Kejelasan Pemberhentian Anggota DPRD


CILEGON (KBN,COM) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Senin (19/10/2026). Kedatangan tersebut untuk meminta kejelasan terkait pemberhentian sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP yang disebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.


Dalam audiensi tersebut, jajaran DPC PPP membahas persoalan internal partai sekaligus meminta penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan hukum terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.


Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Abah Sahruji, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses pemberhentian dan kemungkinan PAW dilakukan sesuai mekanisme organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Sahruji, kejelasan prosedur diperlukan untuk menghindari ketidakpastian hukum, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif.


“Melalui audiensi ini, kami berharap ada kejelasan hukum dan kepastian prosedur. Kami ingin persoalan yang terjadi di internal PPP diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Sahruji.


Ia menegaskan, DPC PPP Kota Cilegon akan mengkaji persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila proses PAW dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kami akan mengkaji persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, sehingga hak-hak semua pihak tetap terlindungi,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU belum mengambil tindakan terkait persoalan PAW sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon dari PPP.


KPU masih menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administratif dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses pergantian antarwaktu.


Patchurrohman menegaskan, setiap proses PAW anggota DPRD harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan tertib administrasi serta kepastian hukum. Sambungnya


(Genta*/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم