Pesta Sabu di Vila Anyer Digerebek Polisi, Enam Tersangka Ditangkap, 22 Paket Diamankan

CILEGON, (KBN.COM) – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap Enam orang tersangka, termasuk seorang pria yang diduga tengah memecah paket sabu di sebuah vila di kawasan Anyer.


Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka SGN pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah vila yang berada di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, SGN diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial ID yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk memecah paket narkotika tersebut di lokasi vila.


Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, masing-masing MI dan MD, pada hari yang sama.


Tersangka MI ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Sementara tersangka MD juga diamankan di kediamannya di wilayah Kabupaten Serang.


Dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka, polisi mengamankan total 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau berat netto sekitar 18,04 gram.


Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., yang mewakili Kapolres Cilegon, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.


Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


Ia juga menyoroti posisi strategis wilayah hukum Polres Cilegon yang memiliki dua jalur pelabuhan penting, yakni Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan. Kedua jalur tersebut menjadi perhatian aparat karena berpotensi dimanfaatkan sebagai akses distribusi barang ilegal.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dengan motif ekonomi.


Para pelaku disebut memperoleh imbalan sekitar Rp600 ribu. Selain mendapatkan uang, mereka juga diduga memperoleh keuntungan berupa narkotika secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.


"Para tersangka memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk seseorang berinisial ID yang saat ini masuk DPO," demikian keterangan dalam konferensi pers.


Saat ini, enam tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan serta pengujian terhadap barang bukti narkotika yang disita.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Cilegon menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


(Yan*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama