Pemuda Banten Desak Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ‎



‎JAKARTA (KBN,COM) — Kelompok yang mengatasnamakan Suara Pemuda Banten Untuk Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran pidana terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
‎
‎Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kelompok ini menilai pertimbangan hukum MK perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum pidana.
‎
‎Pengamat Kebijakan Publik, Iqbal Utama, menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
‎
‎Menurut Iqbal, dokumen yang dipersoalkan berupa Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran. Ia mempertanyakan dasar KPU dalam menyatakan dokumen tersebut memenuhi persyaratan administrasi pencalonan.
‎
‎“Bagaimana bisa dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai dokumen pendidikan? Ini harus dijelaskan secara terbuka melalui proses hukum,” ujar Iqbal.
‎
‎Kelompok tersebut juga menilai KPU RI perlu dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses verifikasi ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.
‎
‎Mereka menyebut sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai relevan untuk diuji oleh aparat penegak hukum, di antaranya ketentuan mengenai dugaan pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta autentik, serta penyertaan tindak pidana. Tegas Ikbal
‎
‎Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dan penilaian dari pihak yang mendesak proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
‎
‎Kelompok Suara Pemuda Banten Untuk Indonesia juga menegaskan sanksi etik terhadap penyelenggara pemilu, apabila nantinya dijatuhkan, tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum pidana. Pungkas Ikbal
‎
‎Mereka berencana mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tersebut. Laporan itu disebut akan meminta aparat mengusut pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk penyelenggara pemilu maupun pihak lain yang diduga terkait.
‎
‎Sementara itu, Ikbal Menilai terkait tudingan mengenai dokumen pendidikan dan proses verifikasi pencalonan Gibran, seluruh pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Kelompok tersebut berharap laporan yang akan disampaikan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya. Sambungnya
‎
‎
‎(Yan*/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم