Cak Moel Minta Muprov Kadin Banten Ditunda, Persoalkan Legalitas Panitia Dipertanyakan ‎



‎BANTEN, (KBN,COM) — Bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Mulyadi Sanusi alias Cak Moel, meminta pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Banten ditunda. Ia mempersoalkan legalitas kepanitiaan, pemilihan lokasi, hingga kesesuaian jadwal musyawarah dengan aturan organisasi.
‎
‎Cak Moel menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan sebelum proses pemilihan ketua berlangsung. Menurut dia, keabsahan penyelenggara menjadi salah satu faktor yang menentukan legitimasi hasil Muprov.
‎
‎Salah satu hal yang dipersoalkan adalah status Rifki Susanto selaku Ketua Organizing Committee (OC). Cak Moel menyebut terdapat dugaan bahwa Rifki tidak tercatat dalam struktur kepengurusan Kadin Provinsi Banten periode 2021–2026.
‎
‎“Kalau memang yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus Kadin Provinsi Banten, tentu legalitasnya perlu dipertanyakan. Saya tidak ingin ketika ketua terpilih dilantik, kemudian muncul gugatan karena proses penyelenggaraannya dianggap tidak sesuai mekanisme,” kata Cak Moel.
‎
‎Ia mengatakan telah meminta klarifikasi kepada Ketua Steering Committee (SC) dan Sekretaris OC mengenai status kepengurusan tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, persoalan itu akan diverifikasi bersama Kadin Indonesia.
‎
‎Jika hasil verifikasi menyatakan Ketua OC tidak memenuhi persyaratan, menurut Cak Moel, susunan kepanitiaan akan ditinjau kembali. Namun, ia meminta persoalan tersebut dipastikan sebelum tahapan Muprov berlanjut.
‎
‎Bagi Cak Moel, persoalan legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Ketidakjelasan mekanisme, kata dia, berpotensi menimbulkan sengketa setelah ketua terpilih ditetapkan dan dilantik.
‎
‎Selain kepanitiaan, ia mempertanyakan pemilihan lokasi Muprov yang dinilainya perlu mempertimbangkan aspek netralitas dan aksesibilitas peserta.
‎
‎Cak Moel menilai Kota Serang layak dipertimbangkan sebagai lokasi musyawarah karena merupakan ibu kota Provinsi Banten dan relatif strategis bagi peserta dari berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Cilegon.
‎
‎“Kalau ingin dianggap netral, seharusnya lokasi pelaksanaan juga dipertimbangkan secara matang. Serang bisa menjadi pilihan karena berada di ibu kota provinsi dan relatif strategis bagi peserta dari berbagai daerah,” ujarnya.
‎
‎Menurut dia, penentuan lokasi bukan semata persoalan teknis. Akses peserta dan persepsi netralitas juga perlu diperhatikan agar pelaksanaan musyawarah tidak menimbulkan keberatan di antara para kandidat.
‎
‎Persoalan jadwal turut menjadi sorotan. Cak Moel merujuk pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin Provinsi Banten periode 2021–2026 yang disebut ditetapkan pada 12 Januari 2021. Ia mempertanyakan kesesuaian jadwal pengumuman dan pelaksanaan Muprov dengan ketentuan dalam Peraturan Organisasi (PO) Kadin.
‎
‎Menurut dia, setiap tahapan musyawarah harus mengacu pada aturan mengenai masa kepengurusan dan batas waktu penyelenggaraan. Ia juga menilai ketidakjelasan jadwal dapat memunculkan persepsi ketidakadilan bagi kandidat.
‎
‎Meski demikian, kesesuaian tahapan tersebut perlu diperiksa melalui dokumen resmi, termasuk SK kepengurusan, kronologi pengumuman, serta ketentuan organisasi yang menjadi dasar pelaksanaan Muprov.
‎
‎“Yang kami minta sederhana, pelaksanaan Muprov harus sesuai mekanisme, taat organisasi, dan berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Organisasi. Kalau memang ada tahapan yang belum sesuai, sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu,” kata dia.
‎
‎Cak Moel meminta panitia dan Kadin Indonesia memberikan kejelasan mengenai legalitas kepanitiaan, dasar pemilihan lokasi, serta jadwal penyelenggaraan sebelum musyawarah dilaksanakan.
‎
‎Ia menegaskan, permintaan penundaan tersebut berkaitan dengan kepastian proses organisasi, bukan semata-mata kepentingan kandidat. Menurut dia, pemilihan ketua harus berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎“Jangan sampai Muprov sudah dilaksanakan, ketua terpilih sudah dilantik, tetapi kemudian muncul persoalan karena mekanismenya dipersoalkan. Semua harus jelas sejak awal agar hasilnya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
‎
‎Kepastian mengenai legalitas panitia dan kesesuaian tahapan dengan aturan organisasi menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada para peserta Muprov. Namun, dugaan mengenai status Ketua OC dan persoalan prosedural yang disampaikan Cak Moel masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak penyelenggara dan Kadin Indonesia.
‎
‎(Fajri/*Red)
‎
‎

Post a Comment

أحدث أقدم