
CILEGON, (KBN,COM) – Aktivitas pemadatan lahan PT Wankai Advanced Materials Indonesia di kawasan PT Krakatau Steel (KS), Cilegon, masih menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Setelah sebelumnya diminta menghentikan kegiatan sementara, Pemkot kini menyiapkan surat teguran kepada perusahaan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas proyek tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, Pemkot telah menerima sejumlah pengaduan warga mengenai aktivitas pemadatan lahan PT Wankai.
Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menyampaikan secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan sementara.
“Banyak juga pengaduan ke kami. Kemarin sudah kami sampaikan secara lisan untuk menghentikan kegiatan sementara,” kata Aziz. Selasa, (29/09/2026)
Menurut Aziz, aktivitas pemadatan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Getaran dari pekerjaan alat berat dikeluhkan warga yang tinggal di sekitar kawasan proyek.
Persoalan itu kemudian menjadi perhatian Pemkot Cilegon karena sebelumnya pemerintah daerah telah meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan PT Wankai.
Aziz menjelaskan, sejak awal pekerjaan pemadatan lahan seharusnya dilakukan oleh PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) selaku pengelola lahan.
Namun, pekerjaan tersebut kemudian diambil alih PT Wankai karena KSI disebut tidak sanggup melaksanakannya.
“Di lapangan terjadi kegaduhan akibat adanya aktivitas dari PT Wankai. Sebelumnya sudah saya sampaikan pemadatan harusnya dilakukan oleh PT KSI,” jelasnya.
Aziz menegaskan, Pemkot Cilegon tidak bermaksud menghambat investasi PT Wankai.
Namun, aktivitas pembangunan tetap harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitar dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Aziz telah memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon untuk memberikan teguran kepada PT Wankai.
“Untuk menyampaikan surat teguran,” ujarnya.
Aziz mengatakan, status lahan yang masih dalam proses pembayaran menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas sebelum proses perizinan dilanjutkan.
“Belum, belum ngurus. Karena tadi itu status lahannya belum jelas juga, masih proses pembayaran yang katanya dicicil. Tapi sudah dibangun, itu saya bingung juga,” ujarnya.
Untuk memastikan mekanisme perizinan PT Wankai, Pemkot Cilegon akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon akan berkonsultasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Tim PTSP juga akan konsultasi ke BKPM,” kata Aziz.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status dan mekanisme perizinan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaan konstruksi dalam skema KLIK.
Di sisi lain, Pemkot Cilegon meminta aktivitas pemadatan dihentikan sementara untuk meredam keresahan masyarakat.
“Nanti Dinas PU akan menyampaikan surat ke PT Wankai agar menghentikan dulu aktivitasnya karena terjadi gangguan di masyarakat,” tegas Aziz.
Aziz berharap PT Wankai dan KSI dapat membangun komunikasi dengan Pemkot Cilegon serta masyarakat sekitar.
Menurutnya, investasi tetap perlu didorong, tetapi pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami harap supaya PT Wankai melalui PT KSI agar menyampaikan ke PT Wankai supaya bersinergi dengan Pemkot Cilegon, agar investasinya berjalan aman dan nyaman dengan cara memenuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya
(Yan/*Red)
Posting Komentar