
CILEGON, KBN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan honor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai Oktober 2026.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, penyesuaian honor dilakukan setelah guru PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak lagi dapat menerima tambahan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun hibah.
“Contoh guru PPPK Paruh Waktu itu kan ASN, sifatnya tidak bisa mendapatkan dana BOS dan hibah,” kata Robinsar, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya guru PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan sekitar Rp650 ribu per bulan. Nominal tersebut masih ditambah dengan dukungan dari dana BOS dan hibah.
Namun, setelah berstatus PPPK Paruh Waktu, penghasilan mereka harus sepenuhnya ditanggung melalui anggaran pemerintah daerah.
“Akhirnya mau tidak mau dinaikkan gajinya. Yang tadinya Rp650 ribuan, dulu Rp650 ribu itu ada tambahan dari dana BOS, hibah, kalau sekarang murni,” ujarnya.
Menurut Robinsar, Pemkot Cilegon kemudian melakukan penyesuaian anggaran untuk meningkatkan penghasilan guru PPPK Paruh Waktu.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan hingga Desember 2026 ditarik hingga September untuk kemudian disesuaikan kembali. Dari penyesuaian tersebut, honor guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sekitar Rp650 ribu dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per bulan.
“Anggaran yang kemarin kita tarik, awalnya sampai Desember kita tarik sampai September. Yang tadinya Rp650 ribu jadi Rp1,5 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, mulai Oktober hingga Desember 2026, Pemkot Cilegon menargetkan honor guru PPPK Paruh Waktu kembali meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
“Nanti Oktober, November, Desember per orang akan mendapatkan Rp2 juta rupiah,” tegas Robinsar.
Sebelumnya, persoalan honor guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon juga menjadi perhatian setelah sejumlah guru mengeluhkan penghasilan yang lebih rendah setelah beralih status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
(Yan*/Red)
Posting Komentar