
Cilegon, (KB,COM)- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPDT FSPMI PT. Krakatau Jasa Industri (KJI). Melakukan aksi demontrasi didepan gedung wisma PT. Krakatau Steel Persero Tbk. Rabu, 02/09/2026
Erwin Supriadi Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Cilegon Menjelaskan, permasalahan ketenagakerjaan yang dialami oleh 10 orang karyawan di PT Krakatau Jasa Industri (KJI), anak perusahaan dari Krakatau Steel.
Fokus utama pembahasan adalah mengenai status hubungan kerja yang tidak memiliki kontrak tertulis dan tuntutan karyawan untuk diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kata Erwin
Ia menambahkan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (4), hubungan kerja yang dilakukan secara lisan (tanpa kontrak tertulis) dan telah berlangsung lebih dari 3 bulan dengan durasi kerja minimal 21 hari per bulan, secara otomatis menetapkan status karyawan.
Pada bulan Juli, perusahaan menyodorkan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) kepada 10 karyawan tersebut. Karyawan menolak menandatangani kontrak tersebut karena merasa status mereka seharusnya sudah menjadi karyawan tetap sesuai undang-undang. Tegas Erwin
Pihak perwakilan serikat (FSPMI) menegaskan bahwa tindakan perusahaan menyodorkan PKWT kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat sebagai karyawan tetap adalah tidakakan tidak tepat dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
"Karyawan tetap pada pendiriannya untuk menolak kontrak PKWT karena status mereka menurut undang-undang sudah menjadi karyawan tetap. Melakukan konsultasi mendalam dengan tim legal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait PHK yang dialami oleh 10 karyawan tersebut." Pungkas Erwin
Sementara Ketua Pimpinan Unit Kerja PT. KJI Fajar Taris Mengungkapan, merupakan bentuk aksi demonstrasi dan penyampaian aspirasi oleh PUK (Pimpinan Unit Kerja) terkait status kepegawaian karyawan di PT KJI. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas status kontrak kerja yang dianggap telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Karyawan yang sebelumnya bekerja di PT KJL (sekarang PT MTI) dipindahkan ke PT KJI per tanggal 1 April 2026. Hingga saat ini tidak ada penandatanganan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)." Ungkap Fajar Haris
Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah), keterlambatan penyodoran kontrak lebih dari 3 bulan secara otomatis mengubah status karyawan menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Karyawan Organik).
Manajemen PT KJI dalam risalah Bipartit 3 telah mengakui status karyawan sebagai PKWTT, namun hingga kini belum menerbitkan SK resmi terkait status tersebut. Ujar Fajar Haris
Fajar Haris Menilai, Direktur PT KJI (Pak Aryo) menyatakan tidak memiliki wewenang penuh untuk memutuskan status tersebut, karena keputusan berada di tangan induk perusahaan, yaitu PT Krakatau Steel.
Pihak PUK tetap berpegang pada aturan hukum bahwa status karyawan telah berubah menjadi PKWTT demi hukum.
Diharapkan segera menindaklanjuti tuntutan penerbitan SK PKWTT dengan berkoordinasi kepada pihak induk perusahaan (PT Krakatau Steel). Tegasnya
Kami akan terus mengawal dan menyiapkan strategi advokasi untuk menuntut hak karyawan agar diakui sebagai karyawan tetap sesuai dengan PP 35 Tahun 2021.Menunggu respon konkret dari manajemen PT KJI terkait penerbitan SK PKWTT bagi 10 karyawan yang bersangkutan. Tutup Fajar Taris
(Yan*/Red)

إرسال تعليق