
CILEGON, KBN.COM- Proyek paving blok Jalan Link Kubang Laban RT 03/RW 02, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menjadi sorotan warga.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Cilegon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan nilai Rp. 231.433.500,- Nomor: 000.3.2/261/SPK.64368284/DPRKP/2026. dikerjakan oleh PT. Tiga Pilar Banten Madani dengan konsultan pengawas PT. Trie Angle Konsultan. Masa pekerjaan 45 hari kalender.
Hasil pantauan awak media di lapangan, para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan sarung tangan, padahal hal tersebut wajib sesuai Permenaker No.08/2010 dan SMK3. Rabu, 30 September 2026.
Selain itu, kualitas paving blok yang terpasang diduga tidak sesuai spesifikasi. Paving terlihat mudah retak, pemasangan tidak rata, dan diduga tidak melalui pemadatan base course yang benar.

Meminta Dinas Perkim Cilegon dan konsultan pengawas untuk turun langsung melakukan pemeriksaan mutu dan menegur pelaksana agar mengutamakan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan Dinas Perkim belum memberikan keterangan resmi.
(Yan*/Red)
Posting Komentar