Kecam Dugaan State Capture Corruption di Balik Penanganan Jiwasraya-Asabri, Desak Sidang Eks Jampidsus Jadi Momentum Bongkar Kotak Pandora ‎



‎JAKARTA, (KBN,COM)- Penanganan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri kembali mendapat sorotan keras dari masyarakat sipil.
‎
‎Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia bersama Forum Suara Banten Untuk Indonesia resmi melayangkan surat tuntutan keras kepada Jaksa Agung RI. Surat bernomor 0158/LBH-TKI-TNG/ASP-MASY/IX/2026 itu merupakan hasil dari Dialog Nasional di Kota Tangerang, 16 September 2026.
‎
‎Dalam surat tersebut, LBH Trisula menilai proses penegakan hukum Jiwasraya-Asabri mengarah pada indikasi State Capture Corruption, di mana proses hukum diduga ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.
‎
‎Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menyebut kondisi penegakan hukum dalam kasus tersebut memprihatinkan.
‎
‎"Kami mengendus adanya indikasi kuat praktik jual-beli perkara, rekayasa pembuktian, hingga manipulasi saksi. Hukum tidak boleh dijadikan alat gebuk yang melompati asas keadilan," ujar Iqbal.
‎
‎LBH Trisula juga menyoroti mekanisme eksekusi sita aset yang dinilai terjadi abuse of power. Penyitaan aset dinilai dilakukan tanpa tinjauan yuridis yang sah sehingga merugikan hak keperdataan pihak ketiga.
‎
‎Desak Febrie Adriansyah Bongkar di Sidang Oktober
‎
‎Sorotan utama tertuju pada rencana persidangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dijadwalkan digelar Oktober 2026. Perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya berkaitan dengan periode saat ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus, saat perkara Jiwasraya-Asabri tengah diusut.
‎
‎"Persidangan bulan Oktober harus menjadi momentum pembongkaran kotak pandora. Kami mendesak Sdr. Febrie Adriansyah untuk membuka secara benderang di hadapan majelis hakim siapa saja elit penegak hukum, pejabat, maupun aktor politik yang terlibat menerima aliran dana tersembunyi," tegas Iqbal.
‎
‎Menurut Iqbal, tidak mungkin kejahatan sistemik struktural di korps penyidikan dilakukan seorang diri tanpa kompromi horizontal maupun vertikal.
‎
‎LBH Trisula juga menuntut transparansi Tim 9 yang dibentuk khusus dalam proses ini agar tidak bekerja di ruang gelap dan mengedepankan keadilan seadil-adilnya, termasuk perlindungan hak masyarakat yang tidak bersalah.
‎
‎Narasumber Soroti Transparansi Aset Sitaan
‎
‎Kritik tersebut diperkuat pernyataan Ketua KPK periode 2011-2015. Abraham Samad, yang hadir dalam forum tersebut.
‎
‎"Penegakan hukum dalam kasus berskala mega seperti Jiwasraya dan Asabri tidak boleh dicemari oleh agenda-agenda di luar murni hukum. Jika ada indikasi kuat terjadinya manipulasi saksi atau pembuktian yang diarahkan demi melindungi pihak-pihak tertentu, maka ini adalah lonceng kematian bagi integritas peradilan kita," kata Abraham Samad.
‎
‎Praktisi Intelijen dan Direktur SRC Research Center. Sri Radjasa Chandra, juga menyoroti tata kelola aset sitaan.
‎
‎"Ini bukan sekadar kejahatan finansial biasa, melainkan bentuk kejahatan terorganisasi yang merampas hak-hak rakyat secara terstruktur melalui institusi kekuasaan. Pertanyaan publik hari ini sangat mendasar: Ke mana dan di mana posisi aset sitaan bernilai puluhan triliun itu sekarang? Siapa yang mengelolanya? Transparansi ini harga mati," ujarnya.
‎
‎Empat Tuntutan LBH Trisula
‎
‎LBH Trisula mengajukan empat tuntutan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Kejaksaan Agung:
‎
‎Mendesak Presiden dan DPR RI segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membongkar dugaan manipulasi perkara oleh oknum penegak hukum.

‎Menuntut audit ulang secara independen terhadap produk audit investigasi BPK dalam perkara Jiwasraya-Asabri guna mengantisipasi kriminalisasi pesanan.

‎Mendesak Komisi III DPR RI menghentikan praktik sita aset yang dinilai ugal-ugalan dan sewenang-wenang tanpa tinjauan yuridis yang sah.

‎Mendorong Kejaksaan Agung melakukan transparansi pengelolaan aset sitaan serta mengevaluasi jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini.
‎
‎Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan ke Presiden, KPK, Kortastipidkor Polri, OJK, hingga PPATK sebagai sinyal menggalang kekuatan antar-lembaga untuk membongkar dugaan mafia hukum dalam kasus tersebut.
‎
‎
‎(Yan*/Red)
‎

Post a Comment

أحدث أقدم