Cilegon, (KBN,COM) - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 358 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) dari Kementerian Sosial RI.
Penyaluran yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kota Cilegon, Kamis (6/8/2026), tidak sekadar membagikan kartu bantuan. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme pencairan, penggunaan bantuan, hingga pentingnya menjaga validitas data penerima agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kota Cilegon, Intini Ahmad, menegaskan bahwa seluruh data penerima bantuan merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses penyaluran sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
"Seluruh data penerima berasal dari Kementerian Sosial. Kami hanya memfasilitasi penyaluran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penggunaan KKS serta bantuan yang diterima," ujar Intini.
Ia menjelaskan, sebanyak 21 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turut dilibatkan dalam proses penyaluran. Para pendamping tersebut tersebar di delapan kecamatan di Kota Cilegon dan bertugas memastikan setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan pendampingan secara maksimal.
Menurut Intini, bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi kelompok yang memang masuk kategori penerima manfaat, mulai dari balita, ibu hamil, anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA, lanjut usia (lansia), hingga penyandang disabilitas.
"Bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jangan digunakan untuk kebutuhan yang tidak semestinya karena tujuannya adalah membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa data penerima bantuan bersifat dinamis. Ada kemungkinan jumlah penerima berubah karena sejumlah faktor, seperti penerima yang telah mandiri atau lulus dari program (graduasi), meninggal dunia, maupun pindah domisili.
"Data selalu diperbarui oleh Kementerian Sosial. Jika ada penerima yang sudah graduasi atau tidak memenuhi syarat lagi, maka akan digantikan oleh calon penerima lain yang memenuhi kriteria sehingga kuota bantuan tetap terpenuhi," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Bank Mandiri KC Cilegon, Lucky, menjelaskan bahwa pada penyaluran tahap kedua tahun 2026, Bank Mandiri kembali dipercaya sebagai bank penyalur bantuan sosial PKH dan Program Sembako di Kota Cilegon.
"Untuk Kota Cilegon, penyaluran tahap kedua dilakukan melalui Bank Mandiri KC Cilegon. Di daerah lain bisa berbeda, ada yang melalui BRI, BNI, maupun BSI, tergantung penetapan dari Kementerian Sosial," kata Lucky.
Ia juga menjelaskan, apabila KKS mengalami kerusakan, hilang, atau terblokir, masyarakat dapat mengurusnya langsung ke Kantor Cabang Bank Mandiri di Kota Cilegon dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Pendamping PKH di masing-masing kecamatan juga siap membantu proses tersebut.
Lucky menambahkan, status kartu menjadi penentu apakah penerima masih berhak memperoleh bantuan atau tidak.
"Kalau kartunya aktif berarti bantuan masih dapat dicairkan. Jika tidak aktif, berarti status kepesertaannya sudah tidak lagi menerima bantuan. Untuk perubahan status itu menjadi kewenangan Kementerian Sosial, bukan pihak bank," ujarnya.
Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui mesin ATM maupun jaringan agen pembayaran yang bekerja sama dengan Bank Mandiri. Tidak ada kewajiban bagi penerima untuk mencairkan bantuan melalui agen tertentu.
Melalui penyaluran KKS ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap program bantuan sosial dari Kementerian Sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
(Yan/Red*)


Posting Komentar