247 Buruh Dirumahkan, DPRD Cilegon Minta PT KJI-KBI Tak PHK Massal


Cilegon, (KBN.COM) – Nasib 247 pekerja PT Krakatau Jasa Industri (KJI) dan PT KBI menjadi perhatian DPRD Kota Cilegon. Para pekerja tersebut hingga kini masih dirumahkan setelah insiden kebakaran mesin produksi PT KBI.


DPRD Cilegon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memfasilitasi hearing dengan Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) dan pihak perusahaan di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin (31/8/2026).


Wakil Ketua II DPRD Cilegon Masduki meminta perusahaan tidak mengambil langkah PHK massal terhadap para pekerja yang terdampak.


"Jangan ada PHK massal. Kalau perusahaan masih dalam proses perbaikan, hak-hak karyawan harus tetap diperhatikan. Kompensasi diberikan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif," kata Masduki.


Ketua FSBKS Sanudin mengatakan sekitar 247 karyawan saat ini dirumahkan dan belum mendapatkan kepastian kapan kembali bekerja.


"Kurang lebih ada 247 karyawan yang dirumahkan. Sampai hari ini belum ada kepastian kapan mereka bisa kembali bekerja," ujar Sanudin.


Menurut Sanudin, pekerja yang dirumahkan saat ini mendapatkan kompensasi sekitar Rp1,2 juta. Ia berharap hasil hearing dapat memperkuat kesepakatan bipartit antara pekerja dan perusahaan serta memastikan hak buruh tetap terlindungi.


Sementara itu, Legal PT KJI Irfan memastikan belum ada PHK terhadap pekerja. Ia menyebut status dirumahkan bersifat sementara sambil menunggu pemulihan operasional PT KBI.


"Tidak ada PHK. Kami berharap PT KBI segera recovery sehingga bisa kembali berjalan normal dan karyawan dapat kembali bekerja," ujar Irfan.


Irfan menambahkan, BPJS dan fasilitas kesehatan pekerja tetap aktif. Perusahaan juga memberikan kompensasi sekitar seperempat dari gaji selama pekerja masih dirumahkan.


Kini, pekerja menunggu satu kepastian: kapan kembali bekerja. DPRD Cilegon meminta proses pemulihan perusahaan tidak mengorbankan hak dan masa depan ratusan buruh yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.


(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم