Hasani Ahmad Said Resmi Terima KMA Guru Besar, Perkuat Kiprah Pengembangan Tafsir Maqashidi di Indonesia


Jakarta, (KBN.COM) –
Akademisi bidang Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., resmi menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 0490918/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen dan Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama.

Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia dalam seremoni penyerahan KMA Guru Besar di Jakarta, Senin (13/7). Penyerahan ini menandai pengakuan resmi negara atas capaian akademik tertinggi yang diraih Hasani Ahmad Said sebagai Guru Besar bidang Tafsir Maqashidi.

Pengukuhan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademiknya setelah lebih dari dua dekade mendedikasikan diri untuk pengembangan studi Al-Qur'an, ilmu tafsir, serta pendidikan tinggi keislaman di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama menyerahkan KMA kepada para dosen yang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik untuk menduduki jabatan profesor pada rumpun ilmu agama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat kualitas perguruan tinggi keagamaan melalui peningkatan jumlah guru besar yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kehidupan masyarakat.

Bagi Prof. Hasani, amanah sebagai guru besar tidak berhenti pada pengakuan akademik semata. Jabatan tersebut menjadi tanggung jawab moral untuk terus menghadirkan karya-karya ilmiah yang memberi manfaat bagi umat, memperkuat tradisi keilmuan Al-Qur'an, sekaligus melahirkan generasi akademisi yang memiliki integritas dan kapasitas keilmuan tinggi.

Salah satu bidang kepakaran yang melekat pada dirinya adalah Tafsir Maqashidi, sebuah pendekatan penafsiran Al-Qur'an yang berorientasi pada tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari'ah). Melalui pendekatan ini, ayat-ayat Al-Qur'an tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga dikontekstualisasikan dengan berbagai persoalan sosial, kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan yang dihadapi masyarakat modern.

Sebagai anggota Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ), Prof. Hasani aktif mengembangkan paradigma tafsir yang mampu menjembatani warisan intelektual Islam klasik dengan dinamika kehidupan kontemporer. Gagasan tersebut ia tuangkan dalam buku Tafsir Maqashidi: Metodologi Penafsiran Al-Qur'an Berbasis Maqashid al-Syari'ah yang terbit pada 2025 dan menjadi salah satu referensi penting dalam pengembangan metodologi tafsir di Indonesia.

Tak hanya berfokus pada metodologi tafsir, Prof. Hasani juga dikenal sebagai peneliti yang intens mengkaji sejarah perkembangan tafsir di Indonesia serta jaringan ulama Nusantara. Melalui berbagai risetnya, ia berupaya menunjukkan bagaimana tradisi keilmuan Al-Qur'an di Indonesia tumbuh melalui hubungan intelektual para ulama Nusantara dengan pusat-pusat keilmuan Islam di Timur Tengah.

Berbagai penelitian tersebut memperkaya khazanah akademik sekaligus memperlihatkan bahwa tradisi tafsir Indonesia memiliki akar sejarah yang kuat dan terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman.

Menariknya, Prof. Hasani dikukuhkan sebagai Guru Besar pada usia 44 tahun, sebuah pencapaian yang mencerminkan produktivitas akademik tinggi dalam bidang penelitian, publikasi ilmiah, serta pengembangan ilmu tafsir.

Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan bagi institusi tempatnya mengabdi sekaligus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika bahwa dedikasi, konsistensi, dan produktivitas dalam dunia ilmiah merupakan fondasi utama untuk meraih jenjang akademik tertinggi.

Dengan diterimanya KMA Guru Besar, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said diharapkan semakin memperkuat kontribusinya dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam, riset keilmuan Al-Qur'an, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan moderasi beragama melalui pendekatan tafsir yang relevan, inklusif, dan responsif terhadap tantangan kehidupan modern.

(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم