Polres Cilegon Bongkar 19 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 21 Tersangka Diamankan


Cilegon, (KBN.COM) 
– Upaya pemberantasan narkotika di Kota Cilegon terus menunjukkan hasil nyata. Dalam kurun waktu dua bulan, tepatnya sepanjang Mei hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membongkar 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah hukum Kota Baja.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 21 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri atas 19 laki-laki, satu perempuan, dan satu anak yang masih berstatus di bawah umur.

Keberhasilan itu disampaikan Wakapolres Cilegon, Kompol Muhammad Ridzky Salatun, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Kamis (18/6/2026).

Menurut Ridzky, para tersangka memiliki peran yang beragam dalam mata rantai peredaran narkoba. Dari total pelaku yang ditangkap, lima orang berstatus pengguna, 12 orang berperan sebagai pengedar, sementara empat lainnya bertindak sebagai perantara atau kurir.

“Para tersangka memiliki peran dan modus operandi yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pula yang menjadi perantara atau kurir dalam transaksi narkotika,” ujar Ridzky.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa sebagian pelaku menjalankan aksinya menggunakan sistem tempel, yakni metode yang umum digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Dalam modus tersebut, barang haram disimpan di titik tertentu yang telah disepakati. Setelah itu, lokasi penyimpanan dikirim kepada pihak yang memerintahkan maupun pembeli melalui komunikasi digital.

“Barang ditaruh di suatu tempat kemudian lokasi tersebut dikirimkan kepada pengendalinya,” kata Ridzky.

Modus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan berusaha meminimalkan risiko tertangkap aparat penegak hukum.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Cilegon, Kecamatan Citangkil menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi selama periode tersebut. Setelah Citangkil, kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Anyar.

Temuan ini menjadi indikator bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pengawasan bersama dari aparat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah signifikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
  • 435 paket sabu dengan berat bruto 484,54 gram;
  • 6 paket tembakau sintetis seberat 141,26 gram;
  • 1 paket ganja seberat 1,63 gram;
  • 1.968 butir obat keras daftar G.


Adapun obat keras yang berhasil diamankan terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, serta pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Cilegon dan sekitarnya.


Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan bahwa aparat kepolisian mampu memutus potensi peredaran narkoba yang berisiko menjangkau lebih banyak korban, terutama kalangan generasi muda.


Ridzky mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi motif utama para pelaku terlibat dalam bisnis narkotika. Iming-iming keuntungan cepat membuat sebagian pelaku nekat menjadi bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut.


Namun demikian, polisi juga menemukan sejumlah tersangka yang menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi sebelum akhirnya terlibat lebih jauh dalam jaringan peredaran.


Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna melengkapi berkas penyidikan.


“Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara,” tutur Ridzky.


Keberhasilan mengungkap 19 kasus dalam waktu relatif singkat menjadi bukti komitmen Polres Cilegon dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat.


Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana penjara dalam jangka waktu tertentu hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.


Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم