Cilegon, (KBN.COM) – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Cilegon terus menunjukkan hasil nyata. Dalam kurun waktu dua bulan, tepatnya sepanjang Mei hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membongkar 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah hukum Kota Baja.
- 435 paket sabu dengan berat bruto 484,54 gram;
- 6 paket tembakau sintetis seberat 141,26 gram;
- 1 paket ganja seberat 1,63 gram;
- 1.968 butir obat keras daftar G.
Adapun obat keras yang berhasil diamankan terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, serta pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Cilegon dan sekitarnya.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan bahwa aparat kepolisian mampu memutus potensi peredaran narkoba yang berisiko menjangkau lebih banyak korban, terutama kalangan generasi muda.
Ridzky mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi motif utama para pelaku terlibat dalam bisnis narkotika. Iming-iming keuntungan cepat membuat sebagian pelaku nekat menjadi bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut.
Namun demikian, polisi juga menemukan sejumlah tersangka yang menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi sebelum akhirnya terlibat lebih jauh dalam jaringan peredaran.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna melengkapi berkas penyidikan.
“Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara,” tutur Ridzky.
Keberhasilan mengungkap 19 kasus dalam waktu relatif singkat menjadi bukti komitmen Polres Cilegon dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana penjara dalam jangka waktu tertentu hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Yan/Red*)

إرسال تعليق