Ahli Waris Gugat PT LCI Terkait Dugaan Penggunaan Lahan 3.823 Meter Persegi, Mediasi Masih Berjalan


Cilegon, (KBN.COM) –
Sengketa lahan antara sejumlah warga Kota Cilegon dengan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) memasuki tahap mediasi. Sejumlah ahli waris mengklaim lahan milik keluarga mereka seluas sekitar 3.823 meter persegi digunakan untuk pembangunan kawasan industri kimia tanpa penyelesaian hak kepemilikan yang mereka klaim.


Proses mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (2/6/2026) dan dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Serang, ATR/BPN Kota Cilegon, perwakilan PT Lotte Chemical Indonesia, serta para penggugat yang merupakan warga Cilegon.


Salah satu ahli waris, H. Sujawandi, mengaku merasa dirugikan karena lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya telah digunakan untuk pembangunan fasilitas industri tanpa adanya keterlibatan maupun komunikasi yang memadai dengan pihak ahli waris.


"Hari ini kami menuntut keadilan. Tanah yang kami klaim sebagai hak waris telah digunakan untuk pembangunan industri. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan perusahaan dapat memberikan ganti rugi sesuai hak kami," ujar H. Sujawandi usai mediasi.


Menurutnya, pihak keluarga telah menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan tanah serta menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.


H. Sujawandi berharap proses penyelesaian sengketa ini dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Cilegon agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pembebasan maupun penggunaan lahan masyarakat.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Amister Sirait, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keberadaan investasi yang telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan.


Namun demikian, menurutnya, persoalan hak atas tanah tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami tidak menutup mata bahwa keberadaan industri memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi jika memang ada hak-hak warga yang belum terselesaikan, maka hal itu harus mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil," kata Amister.


Ia juga menyoroti adanya dugaan persoalan serupa yang disebut tidak hanya dialami oleh satu keluarga. Karena itu, pihaknya meminta seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.


"Kami melihat ada beberapa kasus yang memiliki kemiripan. Karena itu kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan kejelasan sehingga tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari," ujarnya.


Amister menambahkan, perkara tersebut dijadwalkan kembali berlanjut dalam agenda persidangan pekan depan. Pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum yang tersedia.


"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berupaya agar hak-hak klien kami mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.


Hingga berita ini ditulis, proses mediasi masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait sengketa lahan tersebut. Pihak PT Lotte Chemical Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait substansi gugatan yang diajukan para ahli waris.


Sesuai asas praduga tak bersalah dan karena perkara masih berproses di pengadilan, seluruh klaim yang disampaikan penggugat merupakan bagian dari materi sengketa yang akan diuji dalam persidangan.


(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم