Polda Banten Tegas, Truk ODOL Nekat Melintas Siap Ditindak: Keluhan Warga Bojonegara-Cilegon Memuncak


Cilegon, (KBN.COM) —
Polda Banten menegaskan tidak akan lagi mentoleransi kendaraan tambang Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih nekat melintas di luar aturan operasional. Sikap tegas itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Jam Operasional dan Jalur Kendaraan Angkutan Pertambangan yang digelar bersama Polres Cilegon di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu (13/5/2026).


Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terhadap maraknya truk tambang bermuatan berlebih yang dinilai semakin mengganggu aktivitas warga, terutama di jalur industri dan ruas penghubung Bojonegara-Cilegon.


Dalam beberapa bulan terakhir, warga kerap mengeluhkan kemacetan panjang, debu jalanan, hingga ancaman keselamatan akibat kendaraan bertonase besar yang tetap beroperasi di jam-jam padat. Tidak sedikit masyarakat menilai keberadaan truk ODOL telah melampaui batas toleransi karena dianggap mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain.


Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan menegaskan persoalan kendaraan tambang kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berdampak langsung terhadap keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.


“Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Hendra.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak lagi sekadar melakukan sosialisasi, melainkan mulai mengarah pada penindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran kendaraan tambang.


Sorotan publik terhadap truk ODOL sendiri terus menguat. Jalur Bojonegara-Cilegon yang menjadi akses utama kendaraan industri disebut menjadi salah satu titik paling terdampak. Selain memicu kemacetan harian, kendaraan bertonase besar juga dituding mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.


Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional.


Menurutnya, penertiban tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat.


“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak guna mengetahui kendala di lapangan, sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” kata Martua.


Dalam forum tersebut, mahasiswa dan tokoh masyarakat juga mendesak agar penindakan terhadap truk ODOL dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Mereka menilai lemahnya pengawasan selama ini membuat pelanggaran terus berulang dan menimbulkan keresahan publik.


Selain penindakan, forum turut mendorong evaluasi terhadap kebijakan jam operasional kendaraan tambang serta percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara guna mengurangi kepadatan lalu lintas.


Melalui langkah ini, Polda Banten ingin memastikan aturan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas. Penertiban kendaraan ODOL kini menjadi ujian keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjawab keresahan masyarakat yang selama ini merasa ruang jalannya dikuasai kendaraan tambang bermuatan berlebih.


(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم