Cilegon, (KBN.COM) — Kuasa hukum pelapor, H. Muhibudin, menyoroti dugaan penggunaan kendaraan berstatus fidusia sebagai jaminan dalam perkara jual beli pakan ternak jenis polar yang kini ditangani Polres Cilegon.
Menurut Muhibudin, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil senilai Rp439,5 juta, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor berinisial FA dalam menyelesaikan masalah.
Kasus itu bermula ketika FA menawarkan kuota pakan ternak kepada kliennya sebanyak 30 ton. Saat itu, FA disebut meyakinkan korban bahwa barang tersedia dan dapat dikirim sesuai kesepakatan.
“Klien kami percaya karena ada penawaran barang yang jelas. Tetapi setelah uang diberikan, barang yang dijanjikan tidak kunjung ada,” kata Muhibudin, Rabu malam (21/5/2026).
Dalam perjalanannya, kata Muhibudin, sempat dibuat perjanjian pengembalian dana dengan jaminan satu unit kendaraan.
Namun, belakangan kendaraan tersebut diduga masih berstatus fidusia atau masih dalam pembiayaan leasing.
Menurut dia, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena objek fidusia tidak dapat digunakan sembarangan dalam sebuah perjanjian.
“Kalau benar kendaraan itu masih fidusia, tentu ada aturan hukum yang harus diperhatikan. Itu yang kami soroti,” ujarnya.
Muhibudin menjelaskan, dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan bahwa syarat sah perjanjian harus memenuhi unsur objektif dan subjektif, termasuk objek yang tidak bertentangan dengan hukum.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai perjanjian biasa antara dua pihak.
“Jangan sampai perjanjian yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum lain karena objeknya bermasalah,” katanya.
Selain soal jaminan kendaraan, Muhibudin juga menyoroti sikap FA yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut dia, pihak pelapor sebenarnya telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
“Klien kami maunya selesai baik-baik. Tetapi komunikasi sangat sulit dilakukan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya beberapa kali mencoba menghubungi FA, namun tidak mendapat respons yang jelas.
“Ketika perkara ini mulai masuk proses hukum, baru ada komunikasi lagi,” kata Muhibudin.
Saat ini, laporan dugaan penipuan tersebut masih diproses oleh Polres Cilegon. Pihak pelapor berharap ada penyelesaian secara terbuka dan bertanggung jawab dari pihak terlapor.
“Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Tetapi kalau tidak ada penyelesaian, tentu proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak FA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Yan/Red*)

Posting Komentar