KOHATI Cilegon Desak Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Hotel, Soroti Lemahnya Perlindungan di Dunia Kerja


Cilegon, (KBN.COM) –
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Greenotel Kota Cilegon menuai kecaman luas. Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Kota Cilegon menjadi salah satu pihak yang lantang mendesak agar perkara ini diusut hingga tuntas tanpa kompromi.


Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Kota Cilegon, Dian Novitasari, menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual—baik verbal maupun non-verbal—tidak bisa ditoleransi, terlebih jika terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya menjadi ruang aman, apalagi bagi pelajar yang sedang menempuh masa pembelajaran.


“Ini bukan sekadar persoalan individu. Kasus ini mencerminkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan, khususnya peserta PKL yang berada dalam posisi rentan,” ujar Dian, Rabu (8/4/2026).


Peristiwa ini kembali membuka fakta bahwa dunia kerja, termasuk sektor perhotelan, belum sepenuhnya ramah bagi perempuan. Peserta PKL—yang notabene masih berstatus pelajar—kerap berada dalam posisi subordinat, minim pengalaman, dan bergantung pada penilaian pihak tempat magang. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pelecehan seksual.


KOHATI menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga institusi pendidikan dan pihak perusahaan.


KOHATI secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan dugaan pelecehan tersebut. Mereka menolak adanya intervensi dalam bentuk apa pun yang dapat menghambat proses hukum.


Tak hanya itu, KOHATI juga menyatakan dukungan terhadap langkah pengawalan yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten dalam memastikan korban mendapatkan keadilan yang layak.


Sorotan juga diarahkan kepada pihak manajemen hotel tempat kejadian. KOHATI mendesak agar manajemen memberikan klarifikasi secara terbuka sekaligus menjamin keamanan lingkungan kerja bagi seluruh karyawan, termasuk peserta PKL.


Di sisi lain, lembaga pendidikan juga didorong untuk tidak lepas tangan. Evaluasi terhadap sistem penempatan, pengawasan, serta mekanisme pelaporan bagi siswa PKL dinilai menjadi langkah krusial untuk mencegah kasus serupa terulang.


Bendahara Umum KOHATI Kota Cilegon, Dede Imah Siti Khadijah, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai.


“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di dunia kerja,” tegasnya.


Di tengah derasnya perhatian publik, KOHATI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik victim blaming atau menyalahkan korban. Menurut mereka, keberanian korban untuk bersuara harus diapresiasi dan dilindungi, bukan justru dihakimi.


Kasus ini sebelumnya mencuat dan viral di media sosial setelah korban menyampaikan pengakuannya melalui sebuah video yang beredar luas. Sejumlah pihak pun mulai turun tangan, termasuk Komnas PA Banten yang menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tahap lanjutan.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap perempuan, khususnya pelajar yang memasuki dunia kerja, tidak boleh setengah hati. Tanpa sistem yang kuat dan keberanian menindak tegas pelaku, ruang-ruang kerja akan terus menyimpan potensi bahaya yang sama.


(Yan/Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama