Kejari Cilegon Dalami Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024, Kerugian Negara Disorot Capai Rp1,7 Miliar


Cilegon, (KBN.COM)
— Penanganan dugaan korupsi kegiatan reses DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2024 mulai memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memastikan proses hukum terus bergulir, bahkan kini telah naik ke tahap penyidikan.


Kepala Kejari Cilegon, Virgaliano Nahan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti di tahap penyelidikan awal. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dalam rangka mengonfirmasi potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.


“Perkaranya sudah berproses. Kami sudah memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi, terutama terkait kerugian dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Nahan saat ditemui di Cafe Paradiso, Rabu (22/4/2026).


Sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan kerugian negara yang nilainya tidak kecil. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, angka kerugian disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Namun demikian, Kejari menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi ulang secara menyeluruh.


“Angka dari BPK itu ada, sekitar Rp1,7 miliar. Tapi tetap harus kita konfirmasi kembali secara riil. Termasuk juga potensi kerugian di tahun 2025 yang sedang kami hitung secara pasti,” jelasnya.


Proses penghitungan ini, kata Nahan, melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi teknis dalam audit keuangan negara. Hal ini penting untuk memastikan akurasi serta validitas angka kerugian sebelum masuk ke tahapan hukum berikutnya.


Di tengah proses yang berjalan, Kejari Cilegon memilih pendekatan yang tidak gegap gempita. Nahan mengisyaratkan bahwa pihaknya lebih mengedepankan kerja senyap namun terukur.


“Kami maunya tidak banyak bicara, tapi langsung ada tindakan. Yang jelas, semua proses berjalan,” tegasnya.


Meski demikian, Nahan tidak menampik adanya sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan waktu dari pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk dari lembaga audit di tingkat pusat.


“Memang ada kendala teknis, misalnya pihak yang dipanggil tidak bisa langsung hadir. BPK juga sedang banyak pekerjaan, jadi tidak selalu bisa cepat memberikan keterangan. Tapi itu bisa diatasi,” ungkapnya.


Dengan perkembangan ini, publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari Kejari Cilegon. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah menjadi taruhan, sekaligus ujian bagi penegakan hukum di daerah industri tersebut.


Jika proses pembuktian berjalan solid, bukan tidak mungkin kasus ini akan membuka lebih jauh praktik pengelolaan anggaran reses yang selama ini luput dari sorotan.


(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم