HMI Cilegon Bongkar Dugaan ‘Sisi Gelap’ THM: Perdagangan Perempuan hingga Miras Ilegal Disorot


Cilegon, (KBN.COM) –
Gelombang kritik keras datang dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menyoroti maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai kian tak terkendali dan diduga menjadi ruang tumbuhnya praktik perdagangan perempuan, pelecehan seksual, hingga pelanggaran regulasi daerah.


Sorotan tajam itu disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Cilegon, Alfa Alfarizi. Ia menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan moral, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan martabat perempuan di Kota Cilegon.


“Ini bukan isu kecil. Ini sudah darurat sosial. Kami melihat adanya indikasi praktik prostitusi terselubung, perdagangan perempuan, hingga peredaran minuman beralkohol secara bebas di sejumlah THM,” tegas Alfa dalam keterangan yang di terima wilip.id, Jumat, 10 April 2026.


Alfa menyoroti bahwa praktik-praktik yang dituding terjadi di lapangan sejatinya telah diatur secara tegas dalam regulasi daerah. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang pengendalian minuman beralkohol, serta Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.


Namun, menurutnya, keberadaan aturan tersebut seolah kehilangan daya paksa. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam melakukan pengawasan dan penindakan.


“Kami menilai ada pembiaran sistematis. Di mana peran Satpol PP? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.


Di satu sisi, keberadaan THM kerap diposisikan sebagai bagian dari denyut ekonomi malam. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan membuka celah terjadinya praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.


Dalam perspektif HMI, jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan.


Alfa menegaskan, negara—dalam hal ini pemerintah daerah—memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan ruang publik tetap aman dan beradab.


Sebagai bentuk kontrol sosial, HMI Cabang Cilegon melayangkan sejumlah tuntutan kepada Pemkot dan aparat penegak hukum:


1. Penertiban total terhadap THM yang melanggar aturan

2. Penutupan permanen lokasi yang terbukti menjadi tempat prostitusi dan perdagangan perempuan

3. Penindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal

4. Evaluasi kinerja aparat pengawas, khususnya Satpol PP


Tak berhenti di situ, HMI juga memberi sinyal akan menggalang aksi massa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.


“Ini peringatan keras. Jika tidak ada tindakan, kami akan turun langsung. HMI tidak akan diam melihat degradasi moral dan rusaknya tatanan sosial di Cilegon,” tandas Alfa.


Isu ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Cilegon. Di tengah tuntutan pembangunan ekonomi, pemerintah dituntut tetap tegas menjaga ketertiban, moralitas publik, serta perlindungan terhadap warga—terutama perempuan.


Jika benar terjadi pembiaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas aparat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.


Kini, publik menunggu: apakah kritik ini akan dijawab dengan langkah konkret, atau kembali menguap di tengah hiruk-pikuk kota industri?


(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم