DEPOK, (KBN.COM) – Wacana soal keterwakilan perempuan di politik kerap berhenti di angka. Berapa persen kursi DPRD diisi perempuan, seberapa banyak kader perempuan masuk parlemen. Namun, bagi Encop Sopia, angka bukanlah tujuan akhir—melainkan titik awal yang sering kali menyesatkan jika tidak diikuti dampak nyata.
Dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Encop mengajukan kritik tajam terhadap cara pandang tersebut lewat disertasinya: “Mendorong Representasi Substantif Perempuan di Tingkat Lokal: Studi Lahirnya Peraturan Daerah Berperspektif Gender di DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Periode 2019–2024)”.
Alih-alih sekadar menghitung jumlah, penelitian ini menelisik sejauh mana kehadiran perempuan di parlemen benar-benar “bekerja”—melahirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan perempuan.
Di hadapan dewan penguji, Encop menegaskan satu hal mendasar: politik representasi tidak boleh berhenti pada simbol.
“Representasi perempuan tidak berhenti pada angka di parlemen. Ia harus ditransformasikan menjadi kebijakan nyata,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik implisit terhadap praktik politik lokal yang sering menjadikan keterwakilan perempuan sebagai formalitas demokrasi, tanpa diikuti perubahan kebijakan yang signifikan.
Melalui pendekatan kualitatif—menggabungkan studi dokumen, wawancara mendalam, dan analisis kebijakan—Encop membedah proses lahirnya Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (Perda PUG) di dua wilayah: Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Karawang.
Hasilnya menunjukkan realitas yang tidak tunggal.
Di Pandeglang, inisiatif lahirnya Perda PUG lebih banyak digerakkan oleh DPRD, dengan sokongan kuat dari organisasi perempuan. Ada dorongan politik dari dalam lembaga legislatif yang beririsan dengan tekanan masyarakat sipil.
Sebaliknya di Karawang, justru pihak eksekutif tampil sebagai motor utama. Pemerintah daerah mengambil peran dominan, sementara jaringan advokasi masyarakat sipil menjadi penguat legitimasi.
Perbedaan ini menggarisbawahi satu hal penting: tidak ada satu formula tunggal dalam mendorong kebijakan berperspektif gender. Yang ada adalah konfigurasi aktor dan kepentingan yang saling berkelindan.
Salah satu temuan paling krusial dari disertasi ini adalah fakta bahwa peningkatan jumlah perempuan di parlemen tidak otomatis melahirkan kebijakan yang sensitif gender.
Artinya, kuota keterwakilan—yang selama ini digaungkan sebagai solusi—punya keterbatasan.
Tanpa dukungan kelembagaan yang kuat, kepemimpinan politik yang progresif, serta koalisi lintas sektor, keberadaan perempuan di legislatif berisiko terjebak menjadi simbol tanpa daya dorong kebijakan.
Secara akademik, penelitian ini berpijak pada kerangka representasi terintegrasi dari Schwindt-Bayer & Mishler serta pendekatan Feminist Historical Institutionalism. Namun kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuan menjembatani teori dengan praktik politik lokal yang konkret.
Disertasi ini tidak hanya berbicara di ruang seminar, tetapi menawarkan peta jalan: bagaimana kebijakan afirmatif bisa benar-benar bekerja di level daerah.
Sidang promosi doktor ini bukan sekadar seremoni akademik. Ia hadir di tengah kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi kualitas demokrasi lokal—terutama dalam konteks desentralisasi yang memberi ruang besar bagi daerah menentukan arah kebijakannya sendiri.
Temuan Encop menjadi pengingat: demokrasi tidak cukup diukur dari siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi dari kebijakan apa yang lahir dan siapa yang benar-benar merasakan dampaknya.
Jika politik ingin relevan bagi perempuan, maka representasi harus bergerak dari sekadar hadir—menjadi berpengaruh
(Yan/Red*)

إرسال تعليق