Cilegon, (KBN.COM) – Polemik kepemimpinan Karang Taruna Kota Cilegon memasuki babak baru. Di tengah isu munculnya temu karya tandingan yang digelar di salah satu kafe di Kota Serang, kubu Bung Edi Firmansyah menegaskan satu hal krusial: legalitas sudah dikantongi.
Penegasan itu disampaikan Rickil Amri saat ditemui di Sekretariat Karang Taruna Kota Cilegon, Rabu (4/3/2026). Ia memastikan, kepemimpinan Bung Edi Firmansyah telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon.
“Karang Taruna di bawah kepemimpinan Bung Edi sudah direstui dan di-SK-kan oleh Wali Kota Cilegon. Itu jelas dan sah,” tegas Rickil.
Menurutnya, proses organisasi telah dilalui sesuai tahapan, termasuk keterlibatan aktif dalam Temu Karya Karang Taruna Provinsi Banten. Saat itu, delapan kabupaten/kota dikumpulkan untuk memberikan dukungan terhadap calon Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Bung Yudi Budi Wibowo.
Rickil mengaku hadir mewakili Bung Edi yang tengah menunaikan ibadah umrah. Dukungan dari Cilegon, kata dia, diberikan secara resmi, ditandatangani dan distempel.
“Cilegon menjadi peserta penuh dalam Temu Karya Provinsi Banten. Itu menjadi bukti bahwa kepengurusan kami sah dan diakui,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinan Ketua Karang Taruna Provinsi Banten periode sebelumnya, H. Andika Hazrumy, surat rekomendasi untuk kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon telah diserahkan kepada PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna) untuk segera diterbitkan SK.
“Rekomendasi sudah turun dan diserahkan langsung, bahkan disaksikan di hadapan Gubernur Banten saat itu. Artinya, secara administratif kami sudah memenuhi syarat,” tambahnya.
Namun, hingga kini SK dari PNKT belum juga diterbitkan. Bahkan, muncul wacana temu karya ulang dengan alasan caretaker. Rickil mempertanyakan konsistensi tersebut, mengingat dalam forum resmi sebelumnya, Karang Taruna Kota Cilegon telah dinyatakan sah sebagai peserta penuh.
“Kami hanya ingin marwah organisasi dijaga. Jangan sampai Karang Taruna diseret ke ranah yang bernuansa politis,” tegasnya.
Ia menekankan, Karang Taruna adalah wadah pemuda dengan semangat kesetiakawanan sosial, bukan arena tarik-menarik kepentingan.
Sementara itu, Bendahara Karang Taruna Kota Cilegon, Suhendang, menanggapi santai munculnya kepengurusan tandingan yang mengusung nama Aflahul Aziz.
“Kita buktikan saja lewat kerja-kerja sosial. Karang Taruna ini mitra strategis pemerintah daerah, dilindungi regulasi, termasuk Permensos Nomor 9 Tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Suhendang, perbedaan dalam organisasi adalah hal biasa. Namun, etika dan mekanisme musyawarah tetap harus dijunjung tinggi.
“Yang diakui dan di-SK-kan oleh Wali Kota Cilegon hanya satu, yaitu Bung Edi Firmansyah. Itu yang menjadi dasar kami bergerak,” tutupnya.
Di tengah dinamika internal tersebut, publik kini menanti konsolidasi yang lebih solid. Sebab, di atas segala polemik, Karang Taruna tetap diharapkan menjadi garda terdepan pemberdayaan pemuda dan mitra strategis Pemerintah Kota Cilegon dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarakat.
(Yan/Red*)

إرسال تعليق