Cilegon, (KBN.COM) – Rencana penjualan jalan eks akses Pelabuhan Warnasari kembali mengemuka dan memantik perhatian publik. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatuloh, menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dipandang sebagai transaksi komersial biasa. Di baliknya, terdapat tanggung jawab besar terkait pengelolaan aset daerah, hukum keuangan negara, serta amanah publik.
Menurut Rahmatuloh, aset tersebut lahir dari penyertaan modal Pemerintah Kota Cilegon kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Dengan demikian, meskipun berada dalam pengelolaan badan usaha milik daerah, secara prinsip jalan itu tetap merupakan kekayaan rakyat Cilegon yang dipisahkan.
“Ini bukan barang rongsokan yang bisa dilepas begitu saja. Aset ini lahir dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik,” ujar Rahmatuloh.
Rahmatuloh mengingatkan, setiap pengalihan atau penjualan aset yang bersumber dari penyertaan modal daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD. Tanpa mekanisme tersebut, langkah penjualan berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang dan regulasi Kementerian Dalam Negeri.
“Jika dilepas tanpa persetujuan DPRD, itu bukan sekadar persoalan administratif. Ini bisa masuk ke wilayah pelanggaran hukum,” katanya.
Aspek lain yang tak kalah krusial adalah status hukum tanah. Rahmatuloh menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya jalan eks Warnasari berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Cilegon, sedangkan PT PCM hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
“Dalam hukum agraria, pemegang HGB tidak bisa menjual aset di atas tanah HPL tanpa izin pemiliknya. Apalagi fungsi awalnya untuk pelabuhan, bukan untuk akses industri privat,” ujarnya.
Menurutnya, setiap perubahan fungsi lahan dari kawasan pelabuhan menjadi akses industri harus dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun tata ruang, agar kepentingan negara dan publik tidak dikorbankan demi solusi jangka pendek.
Rahmatuloh juga menekankan bahwa PT PCM bukan perusahaan swasta biasa. Sebagai BUMD, seluruh aset strategis yang dikelolanya terikat pada mekanisme RUPS dan pengawasan DPRD.
“Kepala daerah memang bertindak sebagai pemilik modal. Namun modal itu berasal dari uang rakyat. Karena itu, kepentingan publik tidak boleh dilepaskan hanya karena pertimbangan bisnis semata,” ujarnya.
Ia menilai, munculnya wacana penjualan aset justru mencerminkan kegamangan perencanaan jangka panjang. Jalan eks akses tersebut seharusnya tetap diposisikan sebagai bagian dari visi besar Pelabuhan Warnasari sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi Cilegon.
“Logika ‘daripada tidak terpakai lebih baik dijual’ adalah pola pikir yang berbahaya. Aset ini semestinya dimaksimalkan untuk mendukung masa depan pelabuhan, bukan dilepas satu per satu,” kata Rahmatuloh.
Komisi III DPRD Kota Cilegon, lanjut Rahmatuloh, akan berada di garda depan untuk memastikan setiap rencana pelepasan aset daerah dilakukan secara transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Aset daerah bukan sekadar barang dagangan. Ini adalah amanah kebijakan publik yang harus dijaga dengan kehati-hatian setinggi-tingginya,” pungkasnya.
(Yan/Red*)

إرسال تعليق