Kadin Cilegon Pilih Tenang Hadapi Polemik Pembekuan: “Kami Tetap Fokus Bangun Iklim Usaha”


Cilegon, (KBN.COM) –
Polemik pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon oleh Kadin Provinsi Banten memanas. Pihak Kadin Cilegon menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, angkat suara. Ia menegaskan bahwa Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang menjadi pijakan dinamika organisasi di internal mereka merupakan instrumen sah dan legal. RPL, kata dia, telah diatur dalam AD/ART BAB VIII Pasal 38 Ayat 4 poin A dan B, serta diperkuat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor SKEP/278/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN.


“Secara regulasi, RPL itu sah. Ada dasar hukumnya jelas. Jadi kalau kemudian muncul pembekuan tanpa rujukan yang tegas pada AD/ART maupun PO Organisasi, tentu ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Mulyadi, Sabtu (21/2/2026).


Mulyadi yang akrab disapa Cak Mul mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi pembekuan. Informasi yang beredar, menurutnya, hanya merujuk pada Berita Acara Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Banten.


Masalahnya, kata dia, dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara kelembagaan.


“Kami belum melihat daftar hadir, siapa saja yang ikut rapat, bahkan surat resminya saja belum sampai ke kami. Ini kan organisasi, bukan forum diskusi biasa. Semua harus tertib administrasi dan prosedur,” tegasnya.


Informasi pembekuan itu disebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Banten, Agus Wisas. Namun, Cak Mul menilai rujukan dalam berita acara tersebut tidak menyertakan dasar AD/ART, Keppres, maupun Peraturan Organisasi (PO) KADIN.


Menurut Cak Mul, keputusan strategis seperti pembekuan tidak bisa lahir hanya dari diskusi informal antar unsur dewan. Ia mempertanyakan kejelasan forum dan legitimasi rapat yang melandasi keputusan tersebut.


“Rapatnya kapan, dalam kapasitas apa, siapa saja yang hadir? Apakah itu rapat resmi yang memenuhi quorum? Kalau hanya berdasar diskusi antara Dewan Kehormatan dengan Ketua Umum, atau antar dewan saja tanpa rujukan aturan organisasi, tentu itu tidak bisa menjadi dasar pembekuan,” ujarnya.


Ia menambahkan, mekanisme sanksi organisasi sebenarnya telah diatur dalam ART BAB VI tentang Kepengurusan, Pasal 19 dan Pasal 20. Namun, menurutnya, prosedur tersebut tidak pernah ditempuh.


“Tidak pernah ada tahapan klarifikasi, tidak ada peringatan, tidak ada proses pembuktian kesalahan. Bahkan secara substansi, kami tidak merasa melakukan pelanggaran AD/ART,” katanya.


Kadin Cilegon mengklaim seluruh proses RPL telah melalui koordinasi internal, mulai dari Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, jajaran Wakil Ketua Umum, hingga komite tetap. Bahkan, komunikasi dengan Kadin Provinsi disebut tetap berjalan melalui rapat bersama dan surat-menyurat.


“Semua ada risalah rapat dan dokumentasinya. Kami tidak bergerak sepihak,” tegas Cak Mul.


Sebagai langkah lanjutan, Kadin Cilegon berencana melaporkan seluruh rangkaian kegiatan secara tertulis kepada Kadin Provinsi. Mereka juga akan melakukan konsolidasi internal serta beraudiensi dengan Kadin Banten dan Kadin Indonesia.


Di tengah polemik ini, Kadin Cilegon mengingatkan semua pihak agar tidak membangun opini tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab, menurut mereka, Kadin adalah wadah dunia usaha yang semestinya menjaga stabilitas dan iklim investasi.


“Kadin sudah mulai bekerja, mendorong percepatan pembangunan sektor usaha. Dinamika internal sudah selesai lewat RPL. Sekarang saatnya fokus membangun iklim investasi yang kondusif di Kota Cilegon,” pungkasnya.


Polemik ini pun menjadi ujian konsolidasi organisasi. Di satu sisi, ada klaim pembekuan. Di sisi lain, ada perlawanan berbasis AD/ART. Publik kini menunggu: apakah ini sekadar dinamika internal, atau akan berujung pada konflik struktural yang lebih panjang di tubuh Kadin Banten?


(Yan/Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama