Cilegon, (KBN.COM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar Deklarasi Bebas Konflik Kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Cilegon, Senin (2/2/2026). Langkah ini menjadi penegasan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu harus berdiri di atas prinsip netralitas, profesionalisme, dan integritas.
Deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Bawaslu RI yang diturunkan ke seluruh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk Provinsi Banten dan Kota Cilegon.
Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Azhari, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikat seluruh pegawai Bawaslu, baik PNS, PPPK, maupun CPNS.
“Ini adalah kebijakan dari pusat. Sekjen Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran beserta formulir yang wajib diisi oleh seluruh PNS dan PPPK. Isinya memuat data diri dan potensi konflik kepentingan yang dimiliki setiap pegawai,” kata Alam di Kantor Bawaslu Cilegon.
Menurut Alam, konflik kepentingan yang dimaksud mencakup kepentingan pribadi, hubungan keluarga, afiliasi organisasi, hingga relasi eksternal yang berpotensi memengaruhi independensi pegawai.
“Bisa berupa ikatan keluarga dengan sesama penyelenggara pemilu, hubungan organisasi, atau kepentingan di luar kelembagaan. Semua itu harus dibuka dan dinyatakan, karena berpotensi menjadi masalah serius bagi Bawaslu ke depan,” tegasnya.
Deklarasi ini, lanjut Alam, bertujuan untuk menutup semua celah intervensi terhadap kerja pengawasan pemilu, baik yang datang dari relasi pribadi, politik, maupun jaringan eksternal lainnya.
Alam menekankan, inti dari deklarasi ini adalah memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Bawaslu bekerja murni atas perintah dan mandat lembaga, bukan karena tekanan atau kepentingan di luar sistem.
“ASN Bawaslu harus bersih dari konflik kepentingan. Tidak boleh ada intervensi dari saudara, organisasi, atau pihak luar. Semua instruksi harus berasal dari Bawaslu, bukan dari relasi pribadi,” ujarnya.
Ia menilai, langkah ini menjadi pondasi penting untuk menjaga kredibilitas dan wibawa lembaga pengawas pemilu, terutama menjelang agenda-agenda demokrasi di masa depan.
Melalui deklarasi ini, Bawaslu Cilegon mengirimkan pesan kuat kepada publik: netralitas dan integritas ASN bukan slogan, tapi kewajiban.
Di tengah dinamika politik yang terus bergerak, Bawaslu ingin memastikan bahwa setiap pegawainya menjadi penjaga demokrasi yang bersih dari kepentingan pribadi dan kelompok.
(Yan/Red*)

Posting Komentar