Penataan Ulang atau Sekadar Seremoni? Deringo Menanti Jawaban


Cilegon, (KBN.COM) -
Di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, hamparan lahan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai kawasan tambang kini menjadi titik perhatian Pemerintah Kota Cilegon. Bukan semata karena aktivitasnya, melainkan karena kesadaran baru bahwa pengelolaan lingkungan menuntut lebih dari sekadar pengawasan administratif. Ia membutuhkan keberlanjutan, perencanaan, dan tanggung jawab jangka panjang.


Melalui inspeksi lapangan yang dilakukan jajaran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan perangkat teknis, Pemkot Cilegon menegaskan langkah awal menuju penataan ulang kawasan tersebut. Inspeksi dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade, dengan melibatkan unsur kepolisian, DPMPTSP, Satpol PP, kecamatan, serta Satuan Tugas Bencana Banjir Daerah.


Kehadiran lintas sektor ini menandai pendekatan kolaboratif. Persoalan lingkungan tidak lagi ditempatkan sebagai isu sektoral, melainkan sebagai tanggung jawab bersama yang menyentuh aspek tata ruang, mitigasi bencana, hingga keberlanjutan pembangunan kota.


Camat Citangkil Ikhlasin Nufus menyampaikan bahwa aktivitas tambang di kawasan Deringo telah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan langkah yang tidak reaktif, melainkan terstruktur dan berbasis kajian.


“Ke depan akan ditata ulang. Kami akan berkoordinasi dengan dinas teknis dan peneliti lingkungan. Bukan hanya penanaman pohon, tapi juga pemantauan berkelanjutan sesuai arahan pimpinan daerah,” ujar Ikhlas, Selasa (20/1/2206).


Pernyataan ini mencerminkan perubahan pendekatan. Penanganan pascatambang tidak lagi dimaknai sebagai kegiatan simbolik atau seremonial. Penanaman pohon tetap penting, namun hanya menjadi satu bagian dari rangkaian upaya yang lebih besar: pemulihan fungsi lingkungan secara menyeluruh.


Pemkot Cilegon menilai bahwa kawasan pascatambang memiliki karakteristik ekologis yang kompleks. Perubahan kontur tanah, aliran air, hingga potensi banjir membutuhkan pemetaan dan pengawasan berkelanjutan. Karena itu, pelibatan dinas teknis dan peneliti lingkungan menjadi kunci dalam proses penataan ulang.


Melalui kajian ilmiah dan evaluasi berkala, pemerintah daerah berharap dapat memastikan bahwa setiap langkah pemulihan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Cilegon yang menempatkan aspek lingkungan sebagai fondasi utama pertumbuhan wilayah


Selain penataan fisik kawasan, Pemkot Cilegon juga melakukan pengecekan terhadap aspek perizinan sebagai bagian dari pembinaan dan penertiban. Pemerintah menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat penting dalam pengelolaan sumber daya alam.


Hasil inspeksi lapangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan lintas instansi. Prinsip yang dikedepankan adalah keseimbangan antara penegakan aturan dan upaya pemulihan lingkungan, dengan tujuan akhir melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.


Penataan ulang kawasan tambang Deringo menjadi bagian dari upaya lebih luas Pemkot Cilegon dalam memperkuat tata kelola wilayah. Dari hulu ke hilir, dari regulasi hingga pengawasan lapangan, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan jejak kerusakan bagi generasi mendatang.


Dengan pemantauan berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, kawasan Deringo diharapkan dapat bertransformasi dari area eksploitatif menjadi ruang yang lebih tertata, aman, dan ramah lingkungan. Sebuah langkah kecil yang mencerminkan komitmen besar: membangun Cilegon dengan tetap menjaga keseimbangan alam.


(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم