Pemkot Cilegon Pastikan Legalitas Tambang: Penambang Wajib Tunjukkan Izin Resmi


Cilegon (KBN.COM) -
Pemerintah Kota Cilegon bersiap memperketat pengawasan sektor pertambangan. Langkah ini ditegaskan melalui rencana inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memiliki izin resmi.


Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade, menegaskan bahwa sidak tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa legalitas setiap kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah Cilegon.


“Kami akan mengecek langsung di lapangan apakah aktivitas tambang tersebut memiliki izin atau tidak. Semua penambang wajib menunjukkan dokumen perizinan resmi,” kata Aziz, Senin (19/1/2026).


Sidak tersebut rencananya akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Satuan Tugas Satpol PP. Pemkot ingin memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan di luar koridor hukum dan merugikan lingkungan maupun masyarakat.


Sebagai langkah awal penertiban, Pemkot Cilegon juga telah mengirimkan surat kepada para penambang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan. Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan moratorium pertambangan kepada Gubernur Banten sebagai bagian dari upaya pengendalian dan penataan sektor tambang secara menyeluruh.


Menurut Aziz, ketegasan ini diperlukan agar aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta dampak sosial di sekitar lokasi tambang.


“Penataan ini penting agar ke depan aktivitas tambang tidak menimbulkan masalah baru, baik kerusakan lingkungan maupun risiko bencana,” ujarnya.


Selain menyoroti sektor pertambangan, Pemkot Cilegon juga mengaitkan pengawasan ini dengan upaya penataan infrastruktur lingkungan. Pemerintah akan melakukan peninjauan ke PT KBS, khususnya terkait rencana desain ulang pagar perusahaan agar lebih terbuka dan tidak menghambat aliran air. Pemantauan progres normalisasi saluran air di kawasan tersebut juga menjadi perhatian.


Koordinasi lintas lembaga pun terus dilakukan. Pemkot Cilegon dijadwalkan mengunjungi Daerah Operasi (Daop) 1 PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengusulkan pembesaran dimensi gorong-gorong atau saluran air milik KAI. Langkah ini diharapkan mampu memperlancar aliran air dan mengurangi potensi genangan saat musim hujan.


Di sektor lingkungan, Pemkot Cilegon tetap mendorong penguatan ekosistem melalui Gerakan Penanaman Sejuta Pohon. Hingga kini, sebanyak 8.778 pohon telah terkumpul dari partisipasi aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Cilegon juga menginstruksikan agar sektor industri dan dunia usaha turut berkontribusi aktif.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan survei teknis di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menentukan lokasi prioritas penanaman. Melalui penegakan aturan tambang yang tegas, penataan infrastruktur, dan gerakan penghijauan, Pemkot Cilegon berharap pembangunan daerah dapat berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.



(Yan/Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama