Pemkot Cilegon Memperkuat Optimalisasi ZIS, Dari Amanat Konstitusi hingga Tanggung Jawab Sosial ASN


CILEGON, KBN.COM -
Pemerintah Kota Cilegon kian menegaskan peran negara dalam memastikan kesejahteraan warganya. Salah satu instrumen yang terus diperkuat adalah pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi ZIS yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa (6/1/2025), melibatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bendahara OPD, serta pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).


Plt Asisten Daerah I Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan, menyebut pengelolaan ZIS bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bagian dari mandat konstitusi. Ia merujuk Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.


“Pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat, salah satunya melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah. Ini bukan hanya kewajiban moral, tapi amanat konstitusional,” kata Bambang dalam arahannya.


Ia menambahkan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak juga menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi ZIS. Di kota industri seperti Cilegon, menurut Bambang, potensi tersebut sangat besar dan harus dikelola secara sistematis agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.


Secara regulasi, Pemkot Cilegon telah memperkuat pengelolaan ZIS melalui Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan peran Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas Pemkot Cilegon di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda. Dana ZIS yang terkumpul, kata Bambang, akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat Cilegon melalui berbagai program sosial, baik yang bersifat sinergis dengan OPD maupun program rutin Baznas.


Namun, Bambang menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan ZIS sangat bergantung pada peran aktif pimpinan OPD dan BUMD. Mulai dari pendataan muzaki dan mustahik, penentuan sasaran penerima, hingga proses penyaluran, semuanya harus berjalan akuntabel dan transparan.


“Keikhlasan tetap menjadi landasan, tetapi pengelolaan ZIS harus profesional. Bendahara OPD wajib melakukan pendataan pegawai setiap bulan dan melaporkannya ke UPZ. Baznas dan UPZ juga berkewajiban menyampaikan laporan triwulanan kepada Wali Kota dan seluruh ASN,” ujarnya.


Di sisi lain, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali memaparkan capaian penghimpunan zakat sepanjang 2025. Dari ASN, dana zakat yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Jika digabungkan dengan sumber lain, total penghimpunan dana Baznas Kota Cilegon mencapai sekitar Rp9,5 miliar, dengan tingkat penyaluran di atas 80 persen atau sekitar Rp8 miliar.


“Ini capaian yang patut disyukuri. Zakat tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar,” kata Fajri.


Ia menegaskan komitmen Baznas dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam berbagai peristiwa bencana, Baznas bersama Pemkot Cilegon disebut telah hadir langsung membantu warga di sejumlah wilayah, seperti Karang Tengah, Kepuh, Masigit, Kranggot, hingga Lebak Denok.


Meski demikian, Fajri mengakui masih ada potensi besar yang belum tergarap maksimal, khususnya zakat dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN. Saat ini, kontribusi zakat dari TPP baru sekitar Rp40 juta, dengan jumlah ASN yang berpartisipasi sekitar 56 orang. Padahal, jika dioptimalkan, potensi zakat dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp14 miliar.


“Partisipasi ASN perlu terus didorong. Zakat pada hakikatnya bukan hanya kewajiban, tetapi sarana membersihkan harta dan memperkuat solidaritas sosial,” ujarnya.


Sebagai bentuk stimulus, Pemkot Cilegon bersama Baznas membuka peluang pemberian apresiasi kepada OPD dan BUMD dengan tingkat partisipasi ZIS terbaik. Penghargaan itu direncanakan diumumkan pada momentum peringatan hari besar Islam tingkat Kota Cilegon.


Rapat koordinasi ini menjadi penanda upaya Pemkot Cilegon membangun sinergi antara pemerintah daerah, Baznas, OPD, dan BUMD. Di tengah tantangan sosial dan ekonomi, Zakat, Infak, dan Sedekah diharapkan tak berhenti sebagai angka dalam laporan, melainkan hadir sebagai instrumen nyata dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.


(Yan/Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama