CILEGON, KBN.COM — Kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, meluruskan sejumlah informasi yang berkembang terkait pengadaan material kabel sisa proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menuduh pihak tertentu, melainkan hanya menyampaikan dugaan atas proses pengadaan yang dinilai tidak transparan.
“Sejak awal kami menggunakan istilah dugaan, bukan tuduhan. Ini penting secara hukum,” kata Firman, Minggu malam (11/1/2026).
Firman menyoroti proses pengadaan yang melibatkan PT Hein Global Utama selaku kontraktor utama dan PT Citra Banten Nusa (CBN) yang disebut sebagai pemenang proyek. Menurutnya, klarifikasi seharusnya disampaikan langsung oleh pihak yang menjadi sorotan utama dan melalui mekanisme resmi.
Ia juga menyebut kliennya tidak pernah diundang atau dilibatkan, meski berada di wilayah ring satu PT LCI. Hal itu memunculkan pertanyaan terkait komitmen keterlibatan pengusaha lokal.
Sementara itu, Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, menyatakan perusahaannya beralamat di Rawa Arum yang termasuk ring satu, namun tidak pernah menerima undangan koordinasi. Ia menilai tidak adanya ruang persaingan usaha yang sehat dalam proses tersebut.
Menanggapi hal itu, Firman menyebut perkara ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihaknya menempuh langkah hukum melalui gugatan perdata serta berencana melaporkan persoalan ini kepada kementerian terkait dan mengajukan hearing ke DPR RI.
(Yan/Red*)

Posting Komentar