Ketua Komisi I DPRD Cilegon Ahmad Hafid Angkat Suara Soal Rotasi Sekda: “Ada yang Janggal”


CILEGON, KBN.COM -
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid, akhirnya buka suara terkait polemik rotasi dan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Maulidin. Hafid menilai proses mutasi Sekda menyisakan banyak tanda tanya, terutama karena tidak adanya pemberitahuan resmi kepada DPRD maupun kepada Sekda sendiri.

Saat ditemui di ruang Komisi I pada Rabu, 10 Desember 2025, Hafid menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi—baik secara lisan maupun tertulis—yang menjelaskan dasar pemberhentian atau pemindahan jabatan Sekda.

“Kami belum menerima pemberitahuan apa pun. Ini tentu menimbulkan pertanyaan soal keabsahan prosesnya,” ujar Hafid.

Menurut Hafid, Maman Maulidin akan memasuki masa pensiun dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dengan waktu yang relatif singkat, Komisi I menilai kebijakan pemberhentian ini tidak ideal.

Dari kacamata Komisi I, faktor kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan. Terlebih, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang idealnya menjalani masa akhir tugas tanpa gejolak.

Hafid menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak rotasi jabatan. Komisi I bahkan mendukung percepatan mutasi untuk mendukung program prioritas pemerintah, terutama di tengah penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Daerah lain sudah beberapa kali melakukan rotasi dan mutasi. Itu hal biasa untuk mengakselerasi program. Tapi prosesnya harus benar, jangan sampai menimbulkan masalah,” tegasnya.

Menanggapi kejanggalan prosedur, Komisi I akan memanggil sejumlah pihak, termasuk BKPSDM dan perwakilan dari Pemkot Cilegon, untuk meminta penjelasan.

Fokus pemeriksaan meliputi:

1. Keabsahan surat pemberhentian

2. Apakah Sekda sudah dilantik di jabatan baru

3. Potensi cacat administrasi dalam proses mutasi

4. Keterlambatan penyerahan surat resmi kepada Sekda


Hafid juga menyoroti fakta bahwa hingga hari ini, Sekda dikabarkan belum menerima surat pemberhentian.


“Ini janggal. Tidak semestinya pejabat setingkat Sekda tidak menerima dokumen resmi terkait posisinya,” imbuhnya.


Hafid mengingatkan bahwa jika proses pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang jelas, Pemkot Cilegon bisa dianggap tidak memahami administrasi pemerintahan.


“Kalau ini tidak ditangani secara transparan, citra pemerintahan bisa tercoreng. Ini bukan soal pro atau kontra, tapi soal kepatuhan pada aturan,” tutupnya.



(Yan/Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم